Tajuk.co JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM diminta untuk meolak permohonan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. Pasalnya terpidana kasus penyelundupan narkoba itu sudah banyak menerima keringanan hukuman.
"Dia (Corby) sudah bayak mendapat fasilitas atas hukumannya," kata anggota Komisi II DPR Abu Bakar Alhabsy mengemukakan hal itu, Jumat (27/9) di Jakarta.
Aboe Bakar menyebutkan sejumlah keringanan yang diterima Ratu Mariyuana asal Australia itu. Yakni grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun.
"Sebelum itu dia juga mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011," imbuh Abu Bakar.
Abu Bakar merasa heran, pemerintah menyebut narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat. Namu kenapa proses Corby bisa mendapatkan itu dengan mulus. Publik akan menyayangkan jika hal ini terjadi.
"Ada apa sebenarnya di balik fasilitas buat Corny tersebut?" tanya Abu Bakar.
Bila pembebasan bersyarat itu terelaisasi, hal itu patut disesalkan. Karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda.
Abu Bakar menegaskan, jika Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, maka terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba. (HAS)