This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 30 September 2011

Hakim Agung Terpilih Diminta Segera Kejar Kekurangan


KBRN, Jakarta : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) telah memilih enam dari 18 calon Hakim Agung melalui voting atau pemungutan suara oleh 55 anggotanya yang hadir, Kamis (29/9) malam. Enam nama terpilih adalah Suhadi, Gayus Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan, Dudu Kuswara, dan Harry Djatmiko.

"Meski masing-masing mimiliki kekurangan, itulah aspek manusiawi setiap orang, diharap mereka melakukan pembelajaran cepat untuk menutupi kekuangan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, Jumat (30/9).

Ia menekankan, agar ke-enam Hakim Agung itu segera menguasai secara mahir kemampuan dasar bidang hukum acara dan filsafat.

Menurutnya, penguasaan hukum acara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sedangkan di bidang filsafat hukum sangat diperlukan untuk menggali keadilan dan kekosongan terhadap hukum.

"Penguasaan atas dua kompetensi itu diharapkan akan membawa mereka layak untuk disebut para wakil tuhan di bumi," kata Aboebakar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Advokasi dan Hukum.

Terhadap enam Hakim Agung tersebut, Aboebakar berpesan untuk selalu menjaga integritas, moral, kejujuran, profesionalisme dan independensi.

“Ditangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, serta dipundak mereka keadilan disandar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 calon Hakim Agung telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III sejak 20 hingga 28 September 2011. Pada tahap akhir rapat pleno pemilihan dan penetapan hakim agung, Kamis (30/9) malam terpilih enam nama dari 18 calon hakim agung, melalui voting oleh para anggota Komisi III DPR yang hadir sebanyak 55 orang dari total keseluruhan anggota sebanyak 56 orang.

Adapun enam nama hakim agung terpilih beserta urutannya :

1. Suhadi (51 suara)

2. Gayus Lumbun (44 suara)

3. Andi Samsan Nganro (42 suara)

4. Nurul Elmiyah (42 suara)

5. Dr. Dudu Duswara Machmudin (34 suara)

6. H.M Hary Djatmiko (28 suara).

Menuntut Integritas Enam Hakim Agung Baru


JAKARTA, RIMANEWS - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy berharap hakim agung yang baru saja terpilih terpilih menjaga integritas Mahkamah Agung. Para hakim agung ini dituntut bisa menjaga penegakkan hukum yang profesional, kredible dan akuntabel.

Abubakar yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS bidang advokasi dan hukum ini mengatakan terlepas dari berbagai kekurangan yang dimiliki, keenam hakim agung yang bru terpilih tersebut merupakan calon terbaik.

"Mereka adalah putera terbaik bangsa yang telah mengikuti berbagai tahap penyaringan. Mereka telah berhasil melampaui seluruh tahap yang dipersyaratkan oleh undang-undang, karenanya mereka telah layak menjadi para hakim agung di Indonesia,” ujar Aboebakar di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (30/9).

Ia menjelaskan, proses penegakan hukum yang adil, akuntable dan transparan sangat dibutuhkan di negeri. Sebab, saat ini persepsi masyarakat hampir tidak lagi mempercayai penegak hukum.

Integritas keenam Hakim Agung terpilih menjadi tumpuan bangsa dan diharapkan bekerja maskimal menciptakan penegakkan hukum yang adil."“Memang, meski masing-masing mimiliki kekurangan, itulah aspek manusiawi setiap orang, saya berharap mereka akan melakukan pembelajaran cepat untuk menutupi kekuangan tersebut," ujarnya.

Selain itu, dirinya kembali menegaskan agar keenam hakim terpilik tersebut tetap menjadi hakim agung yang diidamkan oleh publik. "Saya berpesan agar mereka tetap menjaga integritas, moral, kejujuran, profesionalisme dan independensi, karena ditangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, karena dipundak merekalah keadilan disana," ujarnya.

Inilah Enam Hakim Agung Terpilih


Jakarta, PelitaOnline - SETELAH melakukan penyaringan melalui fit and proper test sekitar dua pekan di Komisi III DPR RI, akhirnya enam Hakim Agung terpilih. Mereka yang terpilih dari 18 nama yang diajukan tersebut kini sudah siap bertugas di Mahkamah Agung RI.

Keenam Hakim Agung terpilih adalah Suhadi dengan 51 suara, Gayus Lumbuun (44 suara), Nurul Elmiyah (42 suara), Andi Samsan (42 suara), Dudu Duswara (34 suara), dan Hary Jatmiko (28 suara).

"Saya ucapkan selamat kepada yang terpilih, Mereka adalah putera terbaik bangsa yang telah mengikuti berbagai tahap penyaringan," ujar anggota komisi III DPR RI, Abu Bakar al-Habsyi, Jum'at (30/9).

Menurut Abu, mereka para hakim agung terpilih sudah dengan baik mengikuti prosesi fit and proper test yang tidak ada kendala sedikitpun, termasuk muatan politis atau desakan apapun dari luar.

"Mereka telah berhasil melampaui seluruh tahap yang dipersyaratkan oleh undang-undang, karenanya mereka telah layak menjadi para hakim agung di Indonesia," imbuhnya.

Meski masing-masing memiliki kekurangan, kata dia, itulah aspek manusiawi setiap orang. Kendati demikian ia berharap mereka yang terpilih akan melakukan pembelajaran cepat untuk menutupi kekurangan tersebut. Misalnya terkait kemampuan dasar berupa hukum acara dan filsafat hukum benar-benar harus dikuasai dengan mahir oleh para hakim agung.

"Hukum acara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sedang filsafat hukum sangat diperlukan untuk menggali keadilan dan kekosongan hukum. Penguasaan atas dua kompetensi itu diharapkan akan membawa mereka layak untuk disebut para 'wakil Tuhan' di bumi," jelasnya.

Untuk itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS bidang Advokasi dan Hukum itu berpesan agar selalu menjaga independensi dan integritasnya selama menjadi Hakim Agung.

"Saya berpesan agar mereka keukeh menjaga integritas, moral, kejujuran, profesionalisme, dan independensi, karena di tangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, karena di pundak merekalah keadilan bersandar, selamat bertugas," tegasnya.

FPKS Sebut Hakim Agung Sebagai 'Wakil Tuhan'


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menyatakan enam hakim agung yang terpilih dapat menjadi wakil tuhan di bumi jika menguasai kemampuan dasar berupa hukum acara dan filsafat.

"Penguasaan atas dua kompetensi itu diharapkan akan membawa mereka layak disebut para wakil tuhan di bumi," kata Aboebakar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim agung yang terpilih dapat menjaga profesional serta keadilan. "Di tangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, karena di pundak merekalah keadilan disandar," jelasnya.

Berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh Komisi III, diperoleh enam nama calon hakim agung yang mendapatkan suara terbanyak. Keenamnya sebagai berikut:

1.Suhadi (51 suara)
2. Gayus Lumbuun (44 suara)
3. Andi Samsan Nganro (42 suara)
4. Nurul Elmiyah (42 suara)
5. Dr. Dudu Duswara Machmudin (34 suara)
6. H.M Hary Djatmiko (28 suara)

Aboebakar Alhabsy: 6 Hakim Agung Putra Terbaik Bangsa


JAKARTA (Pos Kota) – DPP PKS memberi ucapan selamat kepada Gayus Lumbuun bersama lima lainnya yang terpilih menjadi Hakim Agung dalam pemilihan di DPR, Kamis (30/9) malam kemarin.

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum Aboebakar Alhabsy, terlepas dari kekurangan yang dimiliki, enam Hakim Agung terpilih adalah para putra terbaik bangsa.

“Mereka merupakan putra-putra terbaik bangsa yang telah mengikuti berbagai tahap penyaringan. Mereka telah berhasil melampaui seluruh tahap yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Mereka telah layak menjadi para Hakim Agung di Indonesia,” kata Aboebakar, Jumat (30/9).

Ditambahkannya, meski masing-masing mimiliki kekurangan, namun hal itu adalah aspek manusiawi setiap orang. Yang tentu saja, para Hakim Agung terpilih dapat cepat belajar untuk menutupi segala kekurangan untuk memenuhi harapan masyarakat menegakkan hukum.

“Kemampuan dasar berupa hukum acara dan filsafat hukum, benar-benar harus dikuasai dengan mahir oleh para Hakim Agung. Hukum acara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sedang filsafat hukum sangat diperlukan untuk menggali keadilan dan kekosongan hukum. Penguasaan atas dua kompetensi ini akan membawa mereka layak untuk disebut para wakil tuhan di bumi,” pungkas Aboebakar.

Gayus Lumbun Cs Diminta Jaga Integritas Hakim Agung


JAKARTA, TRIBUN - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) memberi ucapan selamat kepada Gayus Lumbuun dan lima lainnya yang terpilih menjadi Hakim Agung dalam pemilihan di DPR, Kamis (30/9/2011) malam kemarin. Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum Aboebakar Alhabsy menyatakan, terlepas dari kekurangan yang dimiliki, enam Hakim Agung terpilih adalah para putra terbaik bangsa.

"Mereka adalah putera terbaik bangsa yang telah mengikuti berbagai tahap penyaringan. Mereka telah berhasil melampaui seluruh tahap yang dipersyaratkan oleh undang-undang, karenanya mereka telah layak menjadi para Hakim Agung di Indonesia," kata Aboebakar, Jumat (30/9/2011).

Meski masing-masing mimiliki kekurangan, ujarnya, hal itu adalah aspek manusiawi setiap orang. Yang tentu saja, para Hakim Agung terpilih dapat cepat belajar untuk menutupi segala kekurangan yang ada.

"Kemampuan dasar berupa hukum acara dan filsafat hukum, benar-benar harus dikuasai dengan mahir oleh para Hakim Agung. Hukum acara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sedang filsafat hukum sangat diperlukan untuk menggali keadilan dan kekosongan hukum. Penguasaan atas dua kompetensi itu diharapkan akan membawa mereka layak untuk disebut para wakil tuhan di bumi," papar Aboebakar.

"Saya berpesan agar mereka keukeh menjaga integritas, moral, kejujuran, profesionalisme dan independensi, karena ditangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, karena dipundak merekalah keadilan disandar, selamat bertugas," katanya lagi. (tribunnews)

Kamis, 29 September 2011

PKS tidak akan lakukan politik ´sandera´ untuk tekan reshuffle


Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen tidak akan melakukan politik sandera terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan cara menekan untuk segera merealisasikan reshuffle.

"PKS tidak akan menyandera presiden dengan reshuffle, karena itu bukan garis partai untuk saling menyandera. Kami berikan keleluasaan dan kebebasan pada presiden untuk memilih para pembantunya," ujar fungsionaris PKS, Aboe Bakar Al Habsyi di Jakarta, Rabu (29/9).

Perlu atau tidaknya reshuffle, menurut Aboe, hanya presiden saja yang punya hak untuk menentukan hal itu.

"Evaluasi kabinet sepenuhnya urusan presiden,siapa pun presidennya, karena itu hak prerogatifnya. Apapun putusan yang diambil oleh Presiden, PKS akan menghormatinya," kata Aboe.

Apapun keputusan presiden dalam mengeluarkan kebijakan terkait reshuffle, menurut Aboe, tidak akan ada yang salah. Sebab, hasil dari keputusan presiden itu, imbuh Aboe, didasarkan pada penilaian secara profesional yang dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Penilaian klabinet selama ini ada pada UKP4 yang telah diberi wewenang oleh presiden. Tentunya hal ini akan membuat penilaian kerja semakin profesional proporsional," pungkas Aboe.

Gubernur : Selidiki Penyebab Tabrakan


BANJARMASIN, KP -- Saat meninjau lokasi tabrakan dan terbakarnya KM Marina, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, menepis dugaan penyebab tabrakan KM Marina Nusantara dengan tongkang batu bara yang ditarik Tungboat (TB) Bomas Segara, Senin (26/9), disebabkan kondisi alur muara Sungai Barito terlalu padat dengan lalu lintas pelayaran.
“Alur tidak masalah, kedalaman masih mencapai delapan meter,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela peninjauan lokasi terbakarnya KM Marina Nusantara , Selasa (27/9).
Diakui gubernur, lalu lintas kawasan Alur Barito cukup padat. Karena, selain dilalui kapal penumpang dan barang, juga tongkang batu bara dari sejumlah daerah di Kalsel.
Namun, lanjutnya, selama ini telah dilakukan pengaturan armada keluar masuk alur sesuai prosedur yang ada. Karena itu, insiden KM Marina Nusantara ini tidak perlu dijadikan alasan untuk mengevaluasi kebijakan angkutan batu bara di daerah. “Asal diatur saja keluar masuk kapal dengan benar, tidak akan ada masalah,” tegasnya.
Gubernur berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus tabrakan dan kebakaran kapal ini sampai diketahui penyebab yang pasti.
Pernyataan gubernur ini diperkuat Komandan Lanal Banjarmasin Letkol Laut Achmad Wibisono, yang memastikan alur tempat insiden tabrakan yang terjadi Senin sekitar pukul 07.30 Wita itu aman dilayari.
Sambil menunjukkan lokasi tabrakannya KM Marina dengan tongkang batu bara kepada gubernur, Wibisono menjelaskan, lokasi tabrakan cukup lebar dan aman untuk berselisihan kapal. Begitu juga dengan kedalaman alur yang mencapai batas minimal 9-10 meter.
Lokasi tabrakan KM Marina berada sekitar 2 mil dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin atau sudah berada pada laut lepas. Kondisi itu berbeda jika tabrakannya di alur yang kini terus dilakukan pengerukan, yaitu di sekitar 0-13 kilometer dari muara Barito.
"Di lokasi terbakarnya Marina alurnya cukup lebar dan leluasa," tegas Komandan Lanal, yang juga berharap dilakukan segera penyelidikan untuk memastikan penyebab terjadinya tabrakan.
Pernyataan Danlanal dan Gubernur ini berlawanan dengan yang disampaikan Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Banjarmasin, Julianus T kepada wartawan. Julianus menduga ada kemungkinan kecelakaan ini dipicu kondisi alur yang sempit pada saat-saat tertentu, ditambah kecepatan angin dan arus sungai saat kejadian tabrakan. “Juga karena angin, kapal lambat menghindari jalur tabrakan,” duganya.
Terkait dengan prosedur, Julianus mengatakan, kedua pihak sudah mematuhi aturan, termasuk melakukan komunikasi. Namun, dia juga menunggu penyelidikan pihak terkait untuk memastikan penyebab kecelakaan kapal yang berisi 394 penumpang dewasa, 27 anak-anak dan 27 balita itu.
Ditanya soal pengaturan prioritas antara kapal penumpang dengan angkutan batu bara, diakuinya, sampai sekarang tidak ada yang khusus. Dengan kata lain, semua kapal diberlakukan sama untuk melintasi alur Barito.
Terpisah, Direktur Direktorat Kepolisian Air Polda Kalsel, Kombes Pol Yulius Bambang K Sik mengatakan, pihak telah memeriksa Nakhoda KM Marina Nusantara Suyatman dan Nakhoda TB Bomas Segara Chrismast Benny, terkait insiden tabrakan kedua kapal tersebut. Status keduanya masih sebagai saksi, belum ada yang dijadikan tersangka.
Hasil pemeriksaan ini, menurut Yulius, akan diserahkan ke pihak Syahbandar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Sementara, Kepala Cabang Prima Vista, Faiq Lukman mengatakan, pihaknya akan mendatangkan KM Safira untuk menggantikan KM Marina Nusantara dengan kapasitas lebih besar. Kapal yang sekarangdioperasikan untuk rute Balikpapan-Surabaya ini rencananya didatangkan tanggal 30 September mendatang.
Senada dengan Gubernur Kalsel, Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan Musibah tabrakan di alur ambang Sungai Barito, yang menyebabkan KM Marina Nusantara dari Surabaya dengan tujuan pelabuhan Banjarmasin terbakar dan tiga orang tewas, harus diselidiki tuntas.
``Kecelakaan ini harus diselidiki tuntas, terutama penyebab terjadinya tabrakan tersebut,’’ kata anggota Komisi III DPR RI asal Kalsel, Habib Aboe Bakar Al Habsy dalam pers realise yang diterima {KP}}, Senin (26/9), di Banjarmasin.
Bahkan anggota dewan asal Dapil 1 Kalsel ini menyampaikan keprihatinan atas musibah KM Marina, baik yang meninggal dunia maupun yang memerlukan perawatan medis, karena trauma kecelakaan tersebut. (lyn/K-2)

Soal Reshuffle PKS Takkan Sandera SBY


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evaluasi kabinet sepenuhnya urusan presiden,siapapun presidennya, karena itu hak prerogatifnya. Apapun putusan yang diambil oleh Presiden, PKS akan menghormatinya. Hal ini dikatakan oleh salah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, Rabu (28/09/2011).

Lebih jauh, lanjut Aboebakar, penilaian klabinet selama ini ada pada UKP4 yang telah diberi wewenang oleh presiden. "Tentunya hal ini akan membuat penilaian kerja semakin profesional proporsional.Yang perlu digaris bawahi, PKS tidak akan menyandera presiden dengan resufle karena itu bukan garis partai untuk saling menyandera," tegasnya.

"Kami berikan keleluasaan dan kebebasan pada presiden untuk memilih para pembantunya," Aboebakar menambahkan.

PKS Tidak Pernah Jadikan Isu Reshuffle untuk Menyandera SBY


RMOL. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyadari bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden SBY.

Karena itu PKS tidak mau terlibat lagi dalam polemik pergantian menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. PKS akan fokus kepada berbagai persoalan yang sedang dihadapi rakyat Indonesia, seperti ketidakadilan dan kemiskinan.

"Apapun putusan yang diambil oleh Presiden SBY, PKS akan menghormatinya," kata Ketua DPP PKS bidang Advokasi dan Hukum, Aboebakar Al Habsyi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 29/9).

PKS juga, kata Aboe, menyerahkan penilaian terhadap kinerja para menteri kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto. Anggota Komisi III DPR ini yakin penilaian UKP4 akan profesional dan proporsional.

"PKS tidak akan dan tidak pernah menyandera Presiden dengan isu reshuffle karena itu bukan garis partai untuk saling menyandera. Kami berikan keleluasaan dan kebebasan pada Presiden untuk memilih para pembantunya," demikian Aboebakar. [ysa]

Komite Etik KPK Diminta tidak Keluar Jalur


JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Aboebakar Alhabsy mengatakan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh keluar jalur dalam mencari kebenaran dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Menurut dia, komite etik tidak boleh menarik kesimpulan yang melampaui kewenangan mereka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai beberapa anggota komite etik telah mencari panggung dan membuat kesimpulan pribadi.

Hal itu diutarakan Aboebakar dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (28/9).

"Ketakutan ini cukup beralasan, karena beberapa kali ada oknum komite etik yang mempertanyakan aliran dana ataupun bukti pencairan dana. Bukankah ini sudah ranah tindak pidana korupsi?" tutur Aboebakar.

Menurut Aboebakar, pembentukan komite etik yang diketuai Abdullah Hehamahua merupakan amanah UU KPK sebagai upaya penegakan kode etik unsur pimpinan lembaga antisuap itu. Pada konteks saat ini, komite etik dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Chandra dengan bekas bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Aboebakar menilai, pertemuan tersebut berindikasi adanya pelanggaran etik meski pertemuan itu terjadi sebelum Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games. Ia pun mengingatkan ranah komite etik hanya terpusat pada ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam pertemuan Chandra dan Nazaruddin.

"Harapan saya yang paling utama komite etik tetap on the track dalam menjalankan tugasnya. Fokus pada pembahasan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Chandra. Ranah komite etik pada kasus ini hanya melihat ada atau tidaknya pertemuan antara Chandra dan Nazaruddin," tutur dia.

Lebih jauh, Aboebakar mengingatkan Chandra Hamzah sudah mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan Nazaruddin. Sedangkan Nazaruddin mengakui ada lima pertemuan yang terjadi dengan komisioner bidang penindakan itu.

"Bila sudah ada pengakuan, tugas komite tinggal melakukan verifikasi adakah pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut. Saya kira cukup sampai di situ kesimpulan yang harus dibuat komite etik, sedang aliran uang dan pembuktiannya biarlah dikerjakan penyidik. Karena ini ranah pidana, bukan lagi etik," pungkas dia. (SZ/OL-12)

Senin, 26 September 2011

PKS: Jangan-jangan Intelijen Sengaja Membiarkan Bom Solo Tetap Terjadi


RMOL. Dalam sebulan ini, berbagai tindak kekerasan terus berulang. Setelah kerusuhan Ambon, bentrokan pelajar di Jakarta, konflik Klungkung Bali, hingga bom bunuh diri di Gereja Bethel Indonesia Sepuluh (GBIS), Solo, Jawa Tengah.

"Ini menambah daftar panjang, bahwa fungsi intelijen Indonesia benar-benar tidak efektif," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 26/9).

"Atau jangan-jangan ini sengaja dibiarkan oleh pihak intelijen karena maksud tertentu," lanjut Aboebakar, yang juga anggota Komisi III DPR.

Bila pemerintah tidak menjaga keamanan publik dengan serius, lanjut Aboebakar, maka jangan disalahkan bila rakyat juga berspekulasi. Misalnya, rakyat menduga bahwa bom Solo ini sebagai media untuk mengalihkan isu.

"Sekarang kan pembongkaran skandal Century makin menguat. Ada juga mafia Pemilu. Kasus Nazaruddin juga kian terbuka. Tak salah bila banyak pihak menduga terjadi pengalihan isu," kata Aboebakar.

Aboe menambahkan, PKS sangat mengutuk keras tindakan tidak beradab tersebut. Dan sungguh nista orang yang melakukan aksi teror dengan mengatasnamakan agama.

"Apalagi Islam itu agama kasih sayang menjadi rahmat bagi seluruh alam," demikian Aboe. [ysa]

Isu Paket Pimpinan KPK Jatuhkan Citra DPR


JAKARTA--MICOM: Beredarnya email yang menyebutkan Komisi III DPR telah bersepakat memilih empat nama dari delapan kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan adaya upaya sistematis untuk menghancurkan citra DPR.

Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy, ketika dihubungi, Minggu (25/9).

“Email ini upaya penyesatan informasi. Digambarkan DPR bersekongkol untuk menolak format capim KPK sesuai dengan ranking dan cenderung memilih sebaliknya. Sungguh ini bentuk penyesatan informasi dan upaya pembunuhan citra komisi III," ujarnya.

Sebelumnya beredar email yang menyebutkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang akan dilakukan Komisi III DPR terhadap kandidat pimpinan KPK kelak hanyalah formalitas. Komisi yang membidangi hukum ini sudah memilih empat nama sesuai dengan pertimbangan politis dan tidak terikat dengan sistem ranking yang ditetapkan pansel pemerintah.

Email yang dikirim atas nama Amin, staf anggota DPR di Komisi X itu, menyebut kandidat yang dipilih DPR kelak adalah Aryanto Sutadi (BPN/polisi), Zulkarnain (jaksa), Abraham Samad (advokat) dan Abdullah Hehamahua (KPK).

"Isi email gelap tersebut berusaha memojokkan nama-nama tertentu dan merekomendasikan formasi nama yang lain. Saya yakin rekan-rekan di Komisi III sudah terbiasa dengan simulasi seperti ini. Pastilah akan disikapi dengan bijak," tuturnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menepis anggapan yang menyebutkan adanya barter kepentingan dalam seleksi pimpinan KPK termasuk soal beredarnya empat nama tersebut.

"Saya takut ini permainan dari kandidat atau lawannya. Terlalu paranoid takut nggak dipilih DPR, lalu bikin email dan membuat justifikasi," ujarnya.

PPP, menurut dia, melakukan investigasi sendiri untuk mengetahui jejak rekam para kandidat pimpinan KPK. "Kami membentuk tim investigasi, sudah melakukan klarifikasi. PPP sudah mengendus nama, tapi belum bisa kami sampaikan," kata Yani. (Wta/OL-3)

Kamis, 22 September 2011

Cirus Sinaga Judge Transfer Baffles Lawmakers


Lawmakers expressed surprise on Wednesday that the respected judge who sentenced former taxman Gayus Tambunan to prison was being transferred to Sumatra, potentially taking her off the high-profile case of a prosecutor charged with misconduct.

Judge Albertina Ho will move to the district court in Tanah, Laut, Bangka-Belitung, sometime in the next month. That will take her far from the spotlight, and the major cases, of her current posting at the South Jakarta District Court and the Jakarta Anti-Corruption Court.

“I was surprised to hear that Albertina was being transferred. … Even if this is meant as a promotion, the public will not see it that way,” said Aboe Bakar Al Habsyi, a member of the House of Representatives’ legal affairs commission from the Prosperous Justice Party (PKS).

Transferring such a well-known judge from the capital to a remote district is more a demotion, he added.

Albertina was the presiding judge in Gayus’s graft trial last year. She sentenced him to seven years in jail after a different panel of judges had acquitted him in a previous trial. The Supreme Court increased Gayus’s sentence to 12 years on appeal

She is now hearing the case against prosecutor Cirus Sinaga, who allegedly modified the police documents against Gayus that led to the original acquittal.

“Everyone appreciates how Albertina Ho leads a court hearing,” Aboe Bakar said.

He also praised Albertina for being the kind of judge who could not be manipulated, which he hinted might be the reason she was being moved out of Jakarta.

Eva Kusuma Sundari, from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), said the Supreme Court lacked a clear system of rewards and punishments for its judges.

“I’m deeply concerned that a dedicated and intelligent judge like Albertina Ho is not getting appreciation from the chief justice,” Eva said. “But she is a blessing to any district she works in.”

Mutasi Hakim Albertina Demosi, Bukan Promosi


INILAH.COM, Jakarta - Dimutasinya Hakim Albertina Ho dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung membuat publik bertanya-tanya.

Karena selama menjadi Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, Albertina Ho dikenai sebagai hakim yang tegas dan memiliki kredibilitas tinggi. Bahkan rotasi yang dilakukan Mahkamah Agung ini dinilai sebagai bentuk untuk menyingkirkan Albertina Ho dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kuatnya karakter Hakim Albertina menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, bahwa hakim ini tidak dapat di dikte, lantas dipindah ke Babel (Bangka Belitung). Publik akhirnya menduga-duga persoalan apakah yang membikin Hakim Albertina dibuang keluar Jawa," ujar anggota Komsi III DPR Aboe Bakar Al Habsy, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (21/9/2011).

Aboe mengaku kaget mendengar keputusan pemindahan Hakim Albertina ke Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung. Pasalnya keputusan tersebut tidak sesuai dengan prestasinya yang selama ini.

"Apalagi bila dibandingkan dengan para hakim yang mengadili Antasari, ketika mereka di rekomendasikan mendapat sanksi oleh KY, MA malah memberikan promosi," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini menilai, kebutuhan penangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung tidak terlalu berat seperti kasus-kasus yang selama ini ditangai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siapapun pasti akan menyimpulkan apa yang menimpa hakim Albertina Ho adalah demosi, bukan promosi. Karena posisi sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperbantukan di peradilan Tipikor, tentunya perkara di Tanah Laut tidak seberat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupun Tipikor," ujarnya. [mah]

Anggota DPR Curigai Mutasi Albertina Ho


Mutasi seorang hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan hal yang biasa. Namun, ketika mutasi dilakukan terhadap hakim yang sedang menangani perkara penting, maka kecurigaan pun mulai muncul. Hal ini juga terjadi ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho yang dimutasikan menjadi Wakil Ketua PN Sungailiat Bangka Belitung.

“Saya kaget mendengar hakim Albertina Ho dipindah ke PN Sungailiat Bangka Belitung, bila ini dianggap sebagai promosi, publik akan sulit menerima. Siapapun pasti akan menyimpulkan apa yang menimpa hakim Albertina Ho adalah demosi, bukan promosi,” ujar Anggota Komisi III dari PKS Aboe Bakar al Habsyi di Gedung DPR, Rabu (21/9).

Aboe Bakar menilai posisi Albertina selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim yang diperbantukan di Pengadilan Tipikor Jakarta cukup strategis. Ia menilai perkara-perkara di PN Sungailiat Bangka Belitung tentu tak seberat yang ditangani Albertina selama ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tipikor.

Lebih lanjut, Aboe Bakar menuturkan semua orang mengapresiasi bagaimana Albertina memimpin sidang kasus Gayus, Cirus Sinaga maupun Anand Krisna. Bukan hanya saksi yang dibuat grogi, jaksa pun kerap mati gaya dengan ketegasan Albertina saat memimpin sidang. “Banyak pihak yang memuji kemampuannya memimpin jalannya pembuktian perkara pada persidangan,” ujar Aboe Bakar lagi.

Karenanya, lanjut Aboe Bakar, kuatnya karakter Albertina ini menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, bahwa bila seorang hakim tidak dapat didikte, maka dia akan dibuang ke luar Pulau Jawa. Seperti yang dialami oleh Albertina dengan tugas barunya di Bangka Belitung.

“Saya hanya bisa berharap MA dapat memberikan penjelasan ke publik atas persoalan ini, agar spekulasi liar tidak berkembang di masyarakat, sehingga kepercayaan publik kepada MA tidak turun,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari PDIP Eva Sundari melihat MA selama ini melaksanakan rotasi hakim tanpa melihat background kinerja yang serius. Menurutnya, reward and punishment berbasis kinerja belum diimplementasikan secara utuh. Misalnya, MA tak mempedulikan catatan-catatan publik atau Komisi Yudisial. Atau, ketika hakim kasus Antasari yang direkomendasikan dihukum oleh KY, justru mendapat promosi dari MA.

Khusus untuk Albertina, Eva merasa prihatin bahwa dedikasi, kecerdasan dan integritas yang ditunjukkannya belum mendapat apresiasi dari pimpinan MA. Namun, ia yakin dengan integritas yang dimilikinya, pemindahan tugas Albertina ini menjadi keuntungan bagi daerah yang dilayaninya. “Sungguh beruntung Bangka Belitung dengan kedatangan hakim Albertina Ho. Masyarakat pencari keadilian akan tumbuh harapannya dengan kedatangan beliau,” ujarnya.

Terpisah, Albertina berharap dapat merampungkan salah satu perkara penting yang ditanganinya, yakni kasus Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor. Saat ini, perkara Cirus sudah masuk ke tahap penuntutan, dan masih ada beberapa tahap yang harus dilalui.

“Kalau bisa sampai vonis. Cuma kan tergantung pihak berperkara, kalau tepat waktu. Tahu sendiri kan,” ujarnya ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9).

Namun, bila persidangan molor hingga proses mutasinya berlangsung, Albertina menilai perkara itu bisa dilanjutkan oleh hakim lain yang menggantikannya. Posisinya akan digantikan oleh hakim lain yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Prosedurnya begitu, ada hakim lain yang ditunjuk,” jelasnya.

Albertina juga menegaskan siap membantu menangani perkara Tipikor di Jakarta bila diminta. Maklum saja, di Bangka Belitung belum terdapat Pengadilan Tipikor. “Saya memperoleh sertifikasi hakim tipikor itu empat bulan (lalu). Semua tergantung MA, kalau saya diminta bersidang di (Pengadilan Tipikor) Jakarta, sebagai prajurit ya laksanakan,” pungkasnya.

Rabu, 21 September 2011

PKS Pilih Hakim Agung Yang Mewakili Tuhan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan memilih para calon hakim agung yang tepat. Terlebih, memilih para calon dengan cara sistem kamar (calon hakim agung sesuai bidang keahlian masing-masing), menjadi tantangan tersendiri bagi PKS yang tentunya, sesuai dengan kebutuhan.

"Kita (PKS) tentunya dituntut untuk teliti dalam menentukan pilihan. Memilih para calon yang berlatar belakang HAKI, pertanahan. Sementara para calon hakim agung yang diperlukan yang membidangi masalah perdata, persoalan perbankan, pasar modal ataupun sengketa saham," ujar Aboe Bakar Alhabsy, di DPR, Rabu (21/9/2011).

Ditegaskan, memilih berdasar hakim karier maupun non karier, juga menjadi tantangan tersendiri bagi PKS. Dalam hal ini, pemilihan yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Aboe Bakar menambahkan, hakim karier, cenderung kurang menguasai aspek filsafat hukum.

"Sehingga kurang kuat dalam menggali nilai-nilai keadilan. Yang akhirnya, putusan cenderung formalis. Sementara hakim non karier dari akademisi dinilai kurang menguasai aspek teknis persidangan, termasuk hukum acara, akibatnya putusan yang dibuat menabrak aturan acara," ujarnya.

Tantangan terberat, lanjutnya lagi, memilih calon hakim agung yang berasal dari luar Mahkamah Agung (MA). Tentunya, berbagai tantangan yang ada, menjadi hal tersendiri dalam menentukan para calon hakim agung.

"Dan Komisi III tentunya memilih putera terbaik bangsa untuk menjadi hakim agung di MA dan hakim agung. Memilih yang benar-benar menjadi wakil tuhan yang dapat menggali keadilan bagi rakyat Indonesia," sergahnya.


MA Harus Jelaskan Pertimbangan Albertina Ho Dipindah


JAKARTA--MICOM: Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menjelaskan pertimbangan pemindahan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung, kepada publik.

"Saya berharap MA dapat memberikan penjelasan ke publik atas persoalan ini, agar spekulasi liar tidak berkembang di masyarakat. Karenanya, kepercayaan publik pada MA tidak turun."

Itu ditegaskan Aboebakar Alhabsy, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Rabu (21/9).

Pasalnya, menurut Aboebakar, publik selama ini mengapresiasi Albertina Ho memimpin sidang pada kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, dan Anand Khrisna.

Banyak pihak yang memuji kemampuan Albertina dalam memimpin jalannya pembuktian perkara pada persidangan.

"Kuatnya karakter hakim Albertina menimbulkan spekulasi liar di masyarakat bahwa hakim ini tidak dapat didikte, lantas dipindah ke Bangka Belitung. Publik akhirnya menduga-duga persoalan yang membikin hakim Albertina dibuang ke luar Jawa," tuturnya. (Wta/OL-5)

Sistem Kamar Tuntut DPR Selektif Memilih Calon Hakim Agung


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ragam latar belakang 18 calon Hakim Agung yang kini menjalani seleksi uji kepatutan dan kelayakan cukup membuat anggota Komisi III DPR-RI berhati-hati menimbang.

Sistem kamar di Mahkamah Agung (MA) yang akan mulai diterapkan tahun ini, membuat proses seleksi lebih ketat. "Sistem kamar membawa tantangan. Komisi III harus benar-benar yakin ke-18 calon memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan," kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi, Rabu (21/9).

Dari beberapa calon, ada yang memiliki latar belakang HAKI (Hak Atas Karya Intelektual) maupun pertanahan, sementara mereka harus membidangi perdata, perbankan, pasar modal hingga sengketa saham. "Tentu kita akan meragukan kemampuan mereka," ujar Aboebakar.

Latar hakim karir non-karier juga akan memengaruhi penilaian Komisi III untuk memilih 9 dari 18 nama. Hakim karier dianggap cenderung kurang menguasai aspek filsafat hukum, sehingga kurang menggali nilai-nilai keadilan dan membuat putusannya terkesan formalitas.

Hakim non-karier sendiri, lanjut Aboebakar, dirasa kurang menguasai aspek teknis persidangan, termasuk hukum acara dan membuat putusannya bertabrakan dengan hukum acara. "Tantangan lebih berat adalah calon dari luar MA ataupun kampus, misalkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Calon yang demikian belum menguasai aspek tekhnis persidangan dan juga tidak kuat pada aspek filsafat hukum," terangnya.

Hakim MA Harus Jadi Wakil Tuhan di Bumi yang Beri Keadilan!


RMOL. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan tiga surat keputusan Ketua MA tentang pemberlakuan sistem kamar di MA yang mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2011.


Dalam sistem kamar tersebut, Ketua MA membagi para hakim agung ke dalam lima kamar berdasarkan kompetensi masing-masing. Yaitu, pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara (TUN).

Dengan sistem kamar seperti ini, proses fit and proper-test (FPT) calon hakim agung oleh Komisi III DPR harus semakin ketat. Komisi III DPR harus benar-benar yakin bahwa para calon hakim agung yang dipilih harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang dibutuhkan MA.

"Komisi III dituntut untuk teliti menentukan pilihan, misalnya ada calon yang berlatar belakang HAKI ataupun pertanahan, sedangkan mereka harus membidangi perdata, mengadili persoalan perbankan, pasar modal ataupun sengketa saham, tentu kita akan meragukan kemampuan mereka tersebut," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kedailan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsyi, di gedung DPR/MPR Jakarta (Rabu, 21/9).

Selain itu, kata Aboe, persoalan hakim karir dan non karir juga menjadi perhatian tersendiri. Hakim karier cenderung dinilai kurang menguasai aspek filsafat hukum, sehingga kurang kuat dalam menggali nilai-nilai keadilan sehingga putusannya cenderung formalis. Sedang hakim non karir dari akademisi dinilai kurang menguasai aspek tekhnis persidangan, termasuk hukum acara, sehingga putusan yang dibuat menabrak aturan acara.

"Tantangan lebih berat adalah pada calon yang berasal dari luar MA ataupun kampus, misalkan dari BPN. Calon yang demikian belum menguasai aspek tekhnis persidangan dan juga tidak kuat pada aspek filsafat hukum," kata Aboe.

Aboe menambahkan, Komisi III akan memilih putera terbaik bangsa untuk menjadi hakim agung di MA.

"Sehingga hakim MA yang terpilih benar-benar menjadi wakil tuhan di bumi yang dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia," demikian Aboe. [ysa]

Selasa, 20 September 2011

DPR Minta Polri Tak Takut Tangkap Anak Jenderal


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus pemukulan wartawan yang dilakukan oleh murid SMU 6. DPR, katanya, akan menanyakan langsung kejadian ini kepada Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti.

"Polrii harus usut tuntas pelaku pengeroyokan kepada para wartawan dan awak media. Kejadian ini sebagai bentuk pemberangusan kebebasan pers. Dan secara pribadi, saya turut bersimpati kepada saudara Yudistiro Pranoto, pewarta foto Sindo, yang menjadi korban pengeroyokan di SMA 6 Blok M," kata Aboebakar kepada wartawan, Senin (19/09/2011).

Polri, katanya menegaskan lagi, meminta agar mengusut kasus ini secara profesional. Jangan takut, imbuh Aboebakar, bila pelakunya anak jendral.

"Saya kira ini bukan kali pertama pencatutan anak jendral sehingga bebad melakukan pengeroyokan. Dan sudah pasti, publik menunggu penjelasan polri atas kasus ini.
Bila memang benar yang melakukan pengeroyokan anak polisi, entah jendral ataupun pamen, saya kira hal ini perlu mendapatkan perhatian serius," tegasnya.

"Saya akan mencoba mempertanyakan soal tawuran yang tidak pernah usai ini nanti ke Kapolri,apa kendalanya terkait penanganan kasus ini," ujarnya lagi.

Senin, 19 September 2011

Busyro Tak Perlu Fit and Proper Test Sebagai Capim KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak akan ikut berpolemik terkait polemik haruskah Ketua KPK, Busyro Muqodas mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPK. PKS menyatakan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan keputusan, jabatan Busyro Muqodas diperpanjang.

"Untuk masalah jabatan Pak Busyro saya kira sudah jelas, MK sudah mengeluarkan putusan mengenai tafsir UU KPK yang berkaitan dengan masa jabatan beliau. Maka sudah benar, bila presiden mengeluarkan Kepres tentang masa perpanjangan Pak Busyro. Oleh karenanya PKS tidak menemukan alasan dan dasar hukum untuk meminta pak Busyro mengikuti fit and proper test," kata politisi PKS yang tak lain anggota Komisi III DPR -komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM- Aboebakar Alhabsy, Minggu (18/09/2011).

Sebelumnya, terjadi tarik menarik terkait rencana Komisi III DPR yang akan melakukan fit and profertest terhadap para calon komisioner KPK. PDI-P dan Golkar menginginkan, Busyro ikut menjalani uji kelayakan dan kepatutan sesuai syarat dalam UU KPK, pansel menyerahkan sepuluh nama calon ke DPR. Namun, Pansel KPK, hanya mengirimkan delapan nama.

Politisi PKS: Semoga KPK Tidak Keblinger


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan tim Analisis dan Advokasi Pemberantasan Korupsi yang Jumat (16/9/2011) kemarin dideklarasikan menuai pro dan kontra. Satu diantara yang kontra adalah politisi PKS, Aboebakar Alhabsy.

"Saya tidak paham, buat apa tim semacam ini. KPK itu lembaga superbody, banyak privilege yang dimiliki, lantas buat apa dibentuk tim advokasi," kecam Aboebakar yang tak lain anggota Komisi III DPR, mitra kerja KPK, Minggu (18/9/2011).

Aboebakar menegaskan, pembentukan Tim ini mempunyai agenda lain dengan cara penggalangan-penggalangan opini, terkait kritik publik terhadap kinerja KPK dalam menangani suatu kasus korupsi.

Bahwa seolah-olah KPK sedang dilemahkan, dizholimi atau mau dibubarkan, dan cara ini bisa berakibat pada munculnya wacana yang tidak sehat. Tentunya tidak baik buat bangsa ini.

"Lebih baik, KPK fokus saja pada tugasnya. Bila ada pihak yang melemahkan, rakyat Indonesia pasti akan berdiri di belakang KPK," Aboebakar menegaskan.

"Oleh karena itu, saya kira terlalu berlebihan bila KPK merasa terancam hingga harus bentuk tim ad hoc untuk melakukan pembelaan. Dan semoga saja kita tidak keblinger dengan perkembangan wacana ini," tandasnya lagi.

Itikad Baik MA-KY bisa Selesaikan Konflik Keduanya


JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy berpendapat penyelesaian konflik di antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sangat tergantung itikad baik dari kedua lembaga.

Hal itu dikemukakan Aboebakar, menanggapi konflik antara MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi dan KY sebagai lembaga pengawas hakim, dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Jakarta, Senin (19/9).

"Keberadaan KY seharusnya tidak dianggap lawan oleh MA, dan sebaliknya, KY juga tidak boleh melihat MA sebagai sebuah objek. Dua lembaga ini harus bahu-membahu membersihkan peradilan Indonesia. Bila mereka masih berkonflik, rakyat pasti akan meragukan komitmen mereka dalam menyelenggarakan peradilan yang bersih dan bermartabat," ujarnya.

Ia mengingatkan keberadaan KY merupakan amanat konstitusi yang bertujuan menjaga moral, kehormatan dan martabat para hakim.

"Semua tidak dapat mengingkari bahwa keberadaan KY ini disebabkan karena turunnya kualitas perilaku para wakil Tuhan ketika menggelar persidangan," kata Aboebakar. (Wta/OL-10)

PKS “Tolak Tim Analisis dan Advokasi Pemberantasan korupsi”


Jakarta-JP : Pembentukan tim Analasis dan Advokasi Pemberantasan Korupsi yang didekalrasikan menuai pro dan kontra dari publik tidak terkecuali politisi senayan.

“Anggota Komisi III DPR-RI Aboe Bakar, Saya tidak paham, buat apa tim semacam ini. KPK itu lembaga superbody, banyak privilege yang dimiliki, lantas buat apa dibentuk tim advokasi?” Minggu (18/9)

Politisi PKS ini justru menilai bahwa pembentukan Tim ini mempunyai agenda lain dengan cara penggalangan penggalangan opini.

“Bahwa seolah-olah KPK sedang dilemahkan, dizholimi atau mau dibubarkan dan cara ini bisa berakibat pada munculnya wacana yang tidak sehat, tentunya tidak baik buat bangsa ini” pikir Aboe.

Sebaiknya, menurut politisi Wakil Kalimantan Selatan ini, KPK tetap fokus pada tugasnya. Bila ada pihak yang melemahkan, rakyat indonesia pasti akan berdiri dibelakang KPK

“Makanya Saya kira terlalu berlebihan bila KPK merasa terancam hingga harus bentuk tim adhoc untuk melakukan pembelaan. Semoga saja kita tidak keblinger dengan perkembangan wacana ini” ujarnya.

Minggu, 18 September 2011

Bikin Tim Advokasi, KPK Lebay!

RMOL. Pembentukan Tim Analisis dan Advokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriatono Sutarto dinilai sangat mubadzir.

"KPK itu lembaga superbody, banyak keistimewaan yang dimiliki. Lantas buat apa dibentuk tim advokasi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsyi kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 18/9).

Aboe menilai pembentukan tim ini sekedar untuk menggalang opini semata. Yaitu seakan-akan KPK sedang dilemahkan, didzalimi, dan atau mau dibubarkan.

"Pembentukan tim ini bisa berakibat pada munculnya wacana yang tidak sehat dan tidak baik buat bangsa," tegas Aboe.

Aboe pun meminta KPK tetap fokus pada kinerja untuk membongkar semua kasus korupsi. KPK tidak perlu takut menggasak para koruptor sebab rakyat pasti akan membela.

"Saya kira terlalu berlebihan atau lebay bila KPK merasa terancam hingga harus bentuk tim ini untuk melakukan pembelaan. Semoga saja kita tidak keblinger dengan perkembangan wacana ini," demikian Aboe. [ysa]


Jumat, 16 September 2011

PKS Semakin Yakin Ada Rekayasa Kasus Antasari

Posted : Rabu, 14 September 2011

RMOL. Kuatnya dugaan rekayasa dalam perkara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, cukup beralasan karena majelis hakim banyak mengabaikan kepatutan dalam prosedur beracara, misalkan mengabaikan keterangan saksi ahli IT dan forensik, tidak membuktikan dengan patut bukti sms, tidak menghadirkan baju dan celana korban, hingga dinilai terlalu aktif ketika memeriksa Rani.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsyi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, beberapa saat lalu (Rabu 14/9).

"Karenanya sekarang sedang ditelanjangi para pakar melalui media, sepertinya media telah menjadi peradilan yang digemari publik," terangnya.

Politisi PKS ini menilai, persoalan semakin menarik publik ketika Mahkamah Agung menolak putusan Komisi Yudisial atas majelis hakim yang dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Publik semakin bertanya, kenapa kasus ini sepertinya dengan sengaja ditutup dari berbagai sisi. Hal ini semakin memperkuat asumsi adanya rekayasa atas kasus Antasari," jelasnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Habib ini mengatakan, perlu ada kesadaran hukum bersama termasuk dari MA untuk menghormati konstitusi yang berlaku. Sehingga, KY tidak perlu membawa persoalan itu kepada MK.

"Sementara itu, untuk menjawab kegamangan publik dalam Sidang PK harus dihadirkan ahli IT dan forensik. Bahkan, pembentukan MKH layak untuk dipertimbangkan untuk memeriksa hakim yang menangani perkara Antasari," kata Aboebakar Al Habsyi.[ald]