This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 26 Juli 2011

Lawmaker supports Jakarta's probe into Greenpeace


Lawmaker Abu Bakar Al Habsyi says he supports Jakarta Governor Fauzi Bowo's plan to investigate environmental group Greenpeace's alleged illegal operation in the city.

Abu said Indonesia must show its dignity before foreigners.

“[The probe] is essential. We can't possibly let foreign NGOs operate in our country without following the rules. We must be strong and dignified. How can we compete with other nations if we can't strongly uphold our own laws?” the Prosperous Justice Party (PKS) lawmaker said Monday in Jakarta as quoted by kompas.com.

Abu made the statement in response to Fauzi's recent complaint on Greenpeace's failure to register itself at the Jakarta administration, despite several years of operation in the Indonesian capital city.

Fauzi said the group was facing sanction. He did not elaborate.

Greenpeace Southeast Asia spokesman Hikmat Soeriatanuwijaya said, however, that Greenpeace's operations in Indonesia were legal because it had registered with the Indonesian Law and Human Rights Ministry.
http://www.thejakartapost.com/news/2011/07/26/lawmaker-supports-jakartas-probe-greenpeace.html

DPR Dukung Pemrov DKI Evaluasi LSM Asing


JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR Abu Bakar Al Habsyi mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk mengevaluasi keberadaan LSM Greenpeace yang diduga tidak patuh pada peraturan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta.

Politikus PKS itu berpendapat, Indonesia harus lebih kuat dan berwibawa agar mampu bersaing dengan negara lain. "Ya harus dong, masa LSM asing di negara kita tidak ikut aturan. Kita harus lebih kuat dan berwibawa. Kalau hukumnya tidak kuat bagaimana bisa bersaing dengan negara lain," kata Abu Bakar kepada pers di Jakarta, Senin (25/7).

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Fauzi Bowo menyesalkan keneradaan LSM asing Greenpeace karena tak juga mendaftarkan organisasi itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, meski telah beberapa tahun beroperasi di Jakarta.

Padahal, aturan itu diterapkan Pemprov DKI terhadap semua organisasi kemasyarakatan yang memiliki kegiatan di wilayah Jakarta. "Itu adalah aturan main. Aturan hukum itu berlaku bagi siapa pun," kata Fauzi Bowo, Jumat (22/7) lalu.

Foke menegaskan, LSM yang tidak menaati aturan, akan dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 18 tentang Pelaksanaan dari UU No 8/1985, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 5/1986, setiap LSM diwajibkan mendaftarkan diri ke Bakesbangpol pemerintah setempat.

Sebelumnya ketika dikomfirmasi, Juru kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya menyatakan seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami bukan organisasi ilegal," katanya.

Hikmat menegaskan, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju. "Dalam melakukan upaya penyelamatan lingkungan, Greenpeace juga kerap menentang pemerintahan dan industri-industri besar multinasional," katanya.

Dia meminta semua pihak, termasuk masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas program dan kegiatan Greenpeace di situs www.greenpeace.org. (Ant/OL-8)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/26/245103/284/1/DPR-Dukung-Pemrov-DKI-Evaluasi-LSM-Asing

DPR Dukung DKI Evaluasi Greenpeace

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsyi, mendukung Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk mengevaluasi LSM Greenpeace yang diduga tidak patuh hukum Indonesia dan peraturan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta.
Masa LSM asing di negara kita tidak ikut aturan. Kita harus lebih kuat dan berwibawa. Kalau hukumnya tidak kuat bagaimana bisa bersaing dengan negara lain.
-- Abu Bakar Al Habsyi

Politisi PKS ini berpendapat, Indonesia harus lebih kuat dan berwibawa agar mampu bersaing dengan negara lain.

"Ya harus dong, masak LSM asing di negara kita tidak ikut aturan. Kita harus lebih kuat dan berwibawa. Kalau hukumnya tidak kuat, bagaimana bisa bersaing dengan negara lain," kata Abu Bakar di Jakarta, Senin.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Fauzi Bowo menyesalkan LSM asing Greenpeace karena tak juga mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta meski telah beberapa tahun beroperasi di Jakarta.

Padahal, aturan itu diterapkan Pemprov DKI terhadap semua organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan di wilayah Jakarta.

"Itu adalah aturan main. Aturan hukum itu berlaku bagi siapa pun," kata Fauzi Bowo, Jumat (22/7/2011) lalu.

Fauzi menegaskan, LSM yang tidak menaati aturan akan dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986, setiap LSM diwajibkan mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pemerintah setempat.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Juru kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya menyatakan, seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami bukan organisasi ilegal," katanya.

Hikmat menegaskan, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju.

"Dalam melakukan upaya penyelamatan lingkungan, Greenpeace juga kerap menentang pemerintahan dan industri-industri besar multinasional," katanya.

Dia meminta semua pihak, termasuk masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas program dan kegiatan Greenpeace di situs www.greenpeace.org.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/26/09545940/DPR.Dukung.DKI.Evaluasi.Greenpeace

Informasi Nazaruddin Perlu Ditindaklanjuti


Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar menegaskan, pengakuan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang sempat menyebut KPK memiliki "deal politik" untuk menghentikan penyidikan perkara wisma atlet, perlu ditindaklanjuti.

"Tentunya kita masih ingat ketika integritas Mahkamah Konstitusi dipertanyakan sebuah tulisan, Pak Mahfud langsung membentuk tim investigasi. Kasus ini lebih riil, karena ada perkara lain yang mendahului, yaitu Wisma Atlet," ujar politisi PKS itu di Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Menurut dia, informasi awal yang dikemukakan Nazaruddin melalui satu wawancara dengan stasiun televisi itu sangat layak untuk ditindak lanjuti.

Ditegaskannya bahwa setiap lembaga negara perlu menjaga citra dan integritasnya di depan publik dan karena itu setiap informasi yang bisa mendelegitimasi sebaiknya diverifikasi dan ditindaklanjuti.

"Pada kasus MK saya lihat Pak Mahfud memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Semoga kesadaran serupa juga dimiliki oleh KPK, sehingga masyarakat masih punya mimpi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Aboe yang juga anggota Panja Mafia Hukum tersebut.

Bahkan, ia menambahkan, Mahfud MD kemudian membentuk tim investigasi yang terdiri dari orang-orang di luar MK sebagaimana permintaan Refly Harun demi menghindari konflik kepentingan.

"Sekarang ini kalau memang KPK berniat melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal, contohlah yang dilakukan oleh Pak Mahfud ini. Jangan sampai yang terjadi 'jeruk makan jeruk'. Inilah yang ditunggu masyarakat," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

Namun demikian, Aboe juga mengingatkan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. "Tentunya kita tidak boleh menghakimi terlebih dahulu. Namun masyarakat perlu diyakinkan bahwa KPK bersih.

Ini bukan tudingan yang pertama, apalagi ada anggota yang sedang mengikuti seleksi untuk periode berikutnya, jangan sampai kita seperti memilih kucing dalam karung," demikian Aboe Bakar. (Aef/At)
http://www.berita8.com/read/2011/07/26/2/45543/Informasi-Nazaruddin-Perlu-Ditindaklanjuti

DPR: Informasi Nazaruddin Layak Ditindaklanjuti


JAKARTA | SURYA Online - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar menegaskan, pengakuan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang sempat menyebut KPK memiliki “deal politik” untuk menghentikan penyidikan perkara wisma atlet, perlu ditindaklanjuti.

“Tentunya kita masih ingat ketika integritas Mahkamah Konstitusi dipertanyakan sebuah tulisan, Pak Mahfud langsung membentuk tim investigasi. Kasus ini lebih riil, karena ada perkara lain yang mendahului, yaitu Wisma Atlet,” ujar politisi PKS itu di Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Menurut dia, informasi awal yang dikemukakan Nazaruddin melalui satu wawancara dengan stasiun televisi itu sangat layak untuk ditindak lanjuti.

Ditegaskannya bahwa setiap lembaga negara perlu menjaga citra dan integritasnya di depan publik dan karena itu setiap informasi yang bisa mendelegitimasi sebaiknya diverifikasi dan ditindaklanjuti.

“Pada kasus MK saya lihat Pak Mahfud memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Semoga kesadaran serupa juga dimiliki oleh KPK, sehingga masyarakat masih punya mimpi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Aboe yang juga anggota Panja Mafia Hukum tersebut.
http://www.surya.co.id/2011/07/26/dpr-informasi-nazaruddin-layak-ditindaklanjuti

Dugaan 'Deal Politik' KPK Perlu Ditindaklanjuti



Selasa, 26 Juli 2011 10:38 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar menegaskan, pengakuan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang sempat menyebut KPK memiliki "deal politik" untuk menghentikan penyidikan perkara wisma atlet, perlu ditindaklanjuti.

"Tentunya kita masih ingat ketika integritas Mahkamah Konstitusi dipertanyakan sebuah tulisan, Pak Mahfud langsung membentuk tim investigasi. Kasus ini lebih riil, karena ada perkara lain yang mendahului, yaitu Wisma Atlet," ujar politisi PKS itu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, informasi awal yang dikemukakan Nazaruddin melalui satu wawancara dengan stasiun televisi itu sangat layak untuk ditindaklanjuti.

Ditegaskannya bahwa setiap lembaga negara perlu menjaga citra dan integritasnya di depan publik dan karena itu setiap informasi yang bisa mendelegitimasi sebaiknya diverifikasi dan ditindaklanjuti. "Pada kasus MK saya lihat Pak Mahfud memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Semoga kesadaran serupa juga dimiliki oleh KPK, sehingga masyarakat masih punya mimpi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Aboe yang juga anggota Panja Mafia Hukum tersebut.

Bahkan, ia menambahkan, Mahfud MD kemudian membentuk tim investigasi yang terdiri dari orang-orang di luar MK sebagaimana permintaan Refly Harun demi menghindari konflik kepentingan.
"Sekarang ini kalau memang KPK berniat melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal, contohlah yang dilakukan oleh Pak Mahfud ini. Jangan sampai yang terjadi 'jeruk makan jeruk'. Inilah yang ditunggu masyarakat," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

Namun demikian, Aboe juga mengingatkan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. "Tentunya kita tidak boleh menghakimi terlebih dahulu. Namun masyarakat perlu diyakinkan bahwa KPK bersih.

Ini bukan tudingan yang pertama, apalagi ada anggota yang sedang mengikuti seleksi untuk periode berikutnya, jangan sampai kita seperti memilih kucing dalam karung," demikian Aboe Bakar.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/07/26/lox8rp-dugaan-deal-politik-kpk-perlu-ditindaklanjuti

Informasi Nazaruddin Layak Ditindaklanjuti


JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar menegaskan pengakuan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang sempat menyebut KPK memiliki deal politik untuk menghentikan penyidikan perkara wisma atlet perlu ditindaklanjuti.

"Tentunya kita masih ingat ketika integritas Mahkamah Konstitusi dipertanyakan sebuah tulisan, Pak Mahfud langsung membentuk tim investigasi. Kasus ini lebih riil, karena ada perkara lain yang mendahului, yaitu Wisma Atlet," ujar politisi PKS itu, di Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut dia, informasi awal yang dikemukakan Nazaruddin melalui satu wawancara dengan stasiun televisi itu sangat layak untuk ditindaklanjuti.

Aboe menegaskan setiap lembaga negara perlu menjaga citra dan integritasnya di depan publik. Karena itu, setiap informasi yang bisa mendelegitimasi sebaiknya diverifikasi dan ditindaklanjuti.

"Pada kasus MK saya lihat Pak Mahfud memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Semoga kesadaran serupa juga dimiliki oleh KPK, sehingga masyarakat masih punya mimpi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Aboe, yang juga anggota Panja Mafia Hukum tersebut.

Bahkan, ia menambahkan Mahfud MD kemudian membentuk tim investigasi yang terdiri dari orang-orang di luar MK sebagaimana permintaan Refly Harun demi menghindari konflik kepentingan.

"Sekarang ini kalau memang KPK berniat melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal, contohlah yang dilakukan oleh Pak Mahfud ini. Jangan sampai yang terjadi 'jeruk makan jeruk'. Inilah yang ditunggu masyarakat," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

Namun, Aboe juga mengingatkan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Tentunya kita tidak boleh menghakimi terlebih dahulu. Namun masyarakat perlu diyakinkan bahwa KPK bersih," tegasnya.

"Ini bukan tudingan yang pertama, apalagi ada anggota yang sedang mengikuti seleksi untuk periode berikutnya, jangan sampai kita seperti memilih kucing dalam karung," demikian Aboe Bakar. (Ant/OL-10)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/26/245161/284/1/Informasi-Nazaruddin-Layak-Ditindaklanjuti

Kamis, 21 Juli 2011

PKS: Sampai Kapan Anas Urbaningrum Bungkam?


RMOL. Saat berbicara di dua televisi nasional, Muhammad Nazaruddin begitu tenang dan tanpa beban.

Nazaruddin, kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy, berbicara layaknya orang yang bebas. Tidak heran omongan Nazaruddin sangat runtut saat menyampaikan kronologis kasus suap yang diduga melibatkan bebarapa elit Demokrat.

Aboe juga menilai pernyataan mantan Bendahara Umum Demokrat ini menjadi bukti kuat bahwa partai belambang bintang mercy itu benar-benar telah retak.

"Ini menguatkan pemahaman kita bahwa ini adalah pecah kongsi di Partai Demokrat yang tidak direncanakan," kata Aboe.

Aboe juga menyarankan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum agar berhati-hati. Dan, katanya, bila Anas tidak segera mengklarifikasi semua tuduhan Nazaruddin, bisa jadi publik akan menilai hal itu sebagai kebenaran.

"Sampai kapan Anas bungkam dan berdiam diri," demikian Aboe.

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=33613

KPK Harus Bubar Jika Nazar Benar


TRIBUN-MDAN.com,JAKARTA — Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR RI, menilai, jika nyanyian M Nazaruddin yang membuat geram banyak orang benar, KPK pantas dibubarkan.

"Amat sayang bila nyanyian yang bisa dijadikan sebagai petunjuk oleh para penegak hukum ini dilewatkan begitu saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/7). "Bukankah ini memalukan, masak buron dengan red notice yang dikejar di 188 negara bisa on air di stasiun televisi. Sungguh terlalu bila hal itu tidak dapat menjadi petunjuk bagi KPK, apalagi sebelumnya juga ada BBM ataupun wawancara serupa oleh media lain," ujar anggota F-PKS itu.

Lebih lanjut Aboe mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani kasus Nazaruddin. "Pada awalnya, saya sangat yakin dengan integritas KPK dalam memberantas korupsi, tetapi melihat pola penanganan kasus ini, masyarakat menjadi ragu. Dulu KPK begitu trengginas, bisa memburu koruptor dengan menyadap, tetapi sekarang buronannya malah bisa diwawancarai secara live di telivisi," ujarnya.

http://medan.tribunnews.com/2011/07/21/kpk-harus-bubar-jika-nazar-benar

Bubarkan KPK jika Nazar Benar


JAKARTA, KOMPAS.com — Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR RI, menilai, jika nyanyian M Nazaruddin yang membuat geram banyak orang benar, KPK pantas dibubarkan.

"Amat sayang bila nyanyian yang bisa dijadikan sebagai petunjuk oleh para penegak hukum ini dilewatkan begitu saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/7). "Bukankah ini memalukan, masak buron dengan red notice yang dikejar di 188 negara bisa on air di stasiun televisi. Sungguh terlalu bila hal itu tidak dapat menjadi petunjuk bagi KPK, apalagi sebelumnya juga ada BBM ataupun wawancara serupa oleh media lain," ujar anggota F-PKS itu.

Lebih lanjut Aboe mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani kasus Nazaruddin. "Pada awalnya, saya sangat yakin dengan integritas KPK dalam memberantas korupsi, tetapi melihat pola penanganan kasus ini, masyarakat menjadi ragu. Dulu KPK begitu trengginas, bisa memburu koruptor dengan menyadap, tetapi sekarang buronannya malah bisa diwawancarai secara live di telivisi," ujarnya.

http://nasional.kompas.com/read/2011/07/21/0833111/Bubarkan.KPK.jika.Nazar.Benar

Aboe Bakar: Bila “Nyanyian” Nazaruddin Benar, Bubarkan Saja KPK!


dakwatuna.com – Jakarta. Nyanyian M. Nazaruudin membuat geram anggota Komisi III DPR RI, mereka menilai Nazaruddin telah menginjak-injak martabat para penegak hukum Indonesia. Aboe Bakar menyayangkan bila hal ini tidak dijadikan sebagai petunjuk oleh para penegak hukum. “Bukankah ini memalukan, masak buron dengan red notice yang dikejar di 188 negara bisa on air di stasiun televisi. Sungguh terlalu bila hal itu tidak dapat menjadi petunjuk bagi KPK, apalagi sebelumnya juga ada BBM ataupun wawancara serupa oleh media lain”, ungkap legislator FPKS tersebut.

Lebih lanjut Aboe mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani kasus Nazarrudin. “Pada awalnya saya sangat yakin dengan integitas KPK dalam pemberantasa korupsi, namun melihat pola penanganan kasus ini masyarakat menjadi ragu. Dulu KPK begitu trengginas, bisa memburu koruptor dengan menyadap, namun sekarang buronannya malah bisa diwawancarai secara live di telivisi”, papar anggota Panja Mafia Hukum tersebut.

“Dari dulu saya selalu mengigatkan, jangan sampai KPK menjadi alat politik. Saya sangat kecewa mendengarkan testimoni saudara Nazaruddin, yang mengatakan bahwa ada kesepatakan politik untuk mengatur penyelidikan kasus wisma atlet, itu yang selalu saya wanti-wanti jangan sampai KPK menjadi pro politica!”, tegas Aboe.

Ketika ditanya, Bagaimana bila yang disampaikan oleh Nazarrudin benar-benar terjadi?. “Ya, bubarkan saja! Bukankah KPK dibentuk untuk menjadi trigger dan mensupervisi pemberantasan korupsi. Bila yang terjadi sedemikian, mana mungkin bisa dipertahankan!”, jawab Aboe.

Menurut Aboe, KPK harus membongkar dan menyelesaikan kasus wisma atlet, hal ini untuk menunjukkan integritasnya pada pemberantasan korupsi sekaligus membantah testimony yang disampaikan oleh Nazaruddin. “Satu-satunya cara KPK harus menuntaskan kasus ini, sebagai bukti bahwa kesepakatan politik itu tidak ada”, tutup Aboe. (rilis)

http://www.dakwatuna.com/2011/07/13509/aboe-bakar-bila-nyanyian-nazaruddin-benar-bubarkan-saja-kpk/

Aboe Bakar: Bila “Nyanyian” Nazaruddin Benar, Bubarkan Saja KPK !


SALAH seorang anggota KomisiIII, Aboe Bakar, menyayangkan bila hal ini tidak dijadikan sebagai petunjuk oleh para penegak hukum. “Bukankah ini memalukan, masak buron dengan red notice yang dikejar di 188 negara bisa on air di stasiun televisi. Sungguh terlalu bila hal itu tidak dapat menjadi petunjuk bagi KPK, apalagi sebelumnya juga ada BBM ataupun wawancara serupa oleh media lain”, ungkap legislator FPKS tersebut dalam siaran persnya kepada Monitor Indonesia yang diterima Rabu (20/7).

Lebih lanjut Aboe mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani kasus Nazaruddin. “Pada awalnya saya sangat yakin dengan integitas KPK dalam pemberantasan korupsi, namun melihat pola penanganan kasus ini masyarakat menjadi ragu. Dulu KPK begitu trengginas, bisa memburu koruptor dengan menyadap, namun sekarang buronannya malah bisa diwawancarai secara live di telivisi”, papar anggota Panja Mafia Hukum tersebut.

“Dari dulu saya selalu mengigatkan, jangan sampai KPK menjadi alat politik. Saya sangat kecewa mendengarkan testimoni saudara Nazaruddin, yang mengatakan bahwa ada kesepatakan politik untuk mengatur penyelidikan kasus wisma atlet, itu yang selalu saya wanti-wanti jangan sampai KPK menjadi pro politica!”, tegas Aboe.

Ketika ditanya, bagaimana bila yang disampaikan oleh Nazarrudin benar-benar terjadi? “Ya, bubarkan saja! Bukankah KPK dibentuk untuk menjadi trigger dan mensupervisi pemberantasan korupsi. Bila yang terjadi sedemikian, mana mungkin bisa dipertahankan!”, jawab Aboe.

Menurut Aboe, KPK harus membongkar dan menyelesaikan kasus wisma atlet. Hal ini untuk menunjukkan integritasnya pada pemberantasan korupsi sekaligus membantah testimony yang disampaikan oleh Nazaruddin. “Satu-satunya cara KPK harus menuntaskan kasus ini, sebagai bukti bahwa kesepakatan politik itu tidak ada”, tutup Aboe.

http://monitorindonesia.com/?p=39755

Aboe Bakar: Bila “Nyanyian” Nazaruddin Benar, Bubarkan Saja KPK !

SALAH seorang anggota KomisiIII, Aboe Bakar, menyayangkan bila hal ini tidak dijadikan sebagai petunjuk oleh para penegak hukum. “Bukankah ini memalukan, masak buron dengan red notice yang dikejar di 188 negara bisa on air di stasiun televisi. Sungguh terlalu bila hal itu tidak dapat menjadi petunjuk bagi KPK, apalagi sebelumnya juga ada BBM ataupun wawancara serupa oleh media lain”, ungkap legislator FPKS tersebut dalam siaran persnya kepada Monitor Indonesia yang diterima Rabu (20/7).

Lebih lanjut Aboe mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani kasus Nazaruddin. “Pada awalnya saya sangat yakin dengan integitas KPK dalam pemberantasan korupsi, namun melihat pola penanganan kasus ini masyarakat menjadi ragu. Dulu KPK begitu trengginas, bisa memburu koruptor dengan menyadap, namun sekarang buronannya malah bisa diwawancarai secara live di telivisi”, papar anggota Panja Mafia Hukum tersebut.

“Dari dulu saya selalu mengigatkan, jangan sampai KPK menjadi alat politik. Saya sangat kecewa mendengarkan testimoni saudara Nazaruddin, yang mengatakan bahwa ada kesepatakan politik untuk mengatur penyelidikan kasus wisma atlet, itu yang selalu saya wanti-wanti jangan sampai KPK menjadi pro politica!”, tegas Aboe.

Ketika ditanya, bagaimana bila yang disampaikan oleh Nazarrudin benar-benar terjadi? “Ya, bubarkan saja! Bukankah KPK dibentuk untuk menjadi trigger dan mensupervisi pemberantasan korupsi. Bila yang terjadi sedemikian, mana mungkin bisa dipertahankan!”, jawab Aboe.

Menurut Aboe, KPK harus membongkar dan menyelesaikan kasus wisma atlet. Hal ini untuk menunjukkan integritasnya pada pemberantasan korupsi sekaligus membantah testimony yang disampaikan oleh Nazaruddin. “Satu-satunya cara KPK harus menuntaskan kasus ini, sebagai bukti bahwa kesepakatan politik itu tidak ada”, tutup Aboe.

http://monitorindonesia.com/?p=39755

Komisi III DPR Mencecar Jaksa Agung


Selasa, 19 Juli 2011
JAKARTA (Suara Karya): Pengajuan kasasi yang dilakukan Kejaksaan Agung atas putusan bebas Prita Mulyasari oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dipertanyakan Komisi III DPR. Pasalnya, berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap putusan bebas Kejaksaan tidak dapat mengajukan kasasi. Namun tampaknya, kejaksaan lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi ketimbang undang-undang.

Demikian kesimpulan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang didampingi jajarannya, di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (18/7).

"Saya menyayangkan sikap Kejaksaan yang lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi daripada undang-undang. Makanya saya mendesak Pak Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan hal tersebut. Karena, dasar pengajuan kasasi kasus Prita Mulyasari sangatlah lemah," ujar anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsyi mendesak Prita untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sebab, Prita bukanlah koruptor yang masalahnya harus diselesaikan dengan hukum. Keadilan yang disampaikan Prita, kata dia, hanya menyoal tentang layanan publik melalui surat elektronik yang dikirim. "Masa kasus seperti itu dikriminalisasi," ujarnya menambahkan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, terdapat beberapa landasan hukum yang dijadikan Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk kasasi atas putusan vonis bebas Prita di PN Tangerang.

Pertama, surat Menteri Kehakiman tahun 1982 tentang pedoman KUHAP. Kemudian, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara atas terdakwa Sonson Natalegawa. Namun belum diketahui, dalam perkara apa Sonson terseret.

Menurut Darmono, Sonson ketika itu diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat. Hanya, atas upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa, Sonson kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi. Apalagi, kata Darmono, dalam hal ini Prita sendiri tidak bebas murni.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mempertanyakan nasib 61 surat izin pemeriksaan kepala daerah yang dikirimkan ke presiden. Bahkan, Abu Bakar Al Habsy menanyakan siapa sesungguhnya yang berbohong. "Kejaksaan Agung atau Istana yang berbohong?" ujarnya.

Di bagian lain, Komisi III DPR menilai kinerja Kejaksaan Agung lemah dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik Makindo yang menyeret pengacara Peter Kurniawan. Jika kasus ini dipetieskan, DPR mengancam akan memotong anggaran lembaga tersebut.

"Kita sebenarnya bosan, karena rekomendasi Komisi III seakan tidak digubris. Seolah hanya sinetron saja. Seperti halnya kasus Makindo. Sudah P21, tapi tidak segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini ada apa," ujar Desmond Mahesa dari Partai Gerindra.

Desmond melontarkan hal itu karena Basrief Arief yang bekerja di kantor pengacara Hendrikus saat menjalani pensiun, beberapa waktu lalu, dikabarkan ada hubungannya dengan macetnya kasus Makindo.

"Ketika Pak Basrief pensiun, kemudian bekerja di kantor lawyer Hendrikus, kabarnya ini ada hubungannya dengan macetnya kasus Makindo. Apa benar ada kaitannya," ujar Desmond.

Tak kalah kerasnya, anggota Komisi III Syarifudin Sudding (FHanura) dan Bambang Soesatyo (FPG) mendesak Kejagung segera melimpahkan kasus Makindo ke pengadilan. "Kalau memang sudah P-21, segera limpahkan saja ke pengadilan," ujar Bambang Soesatyo. (Sugandi)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=283104

Komisi III Peratanyakan Kasasi Kasus Prita


Jakarta, FaktaPos.com - Pengajuan kasasi yang dilakukan Kejaksaan Agung atas putusan bebas Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, dipertanyakan Komisi III DPR. Pasalnya, berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kejaksaan.

Namun tampaknya, Kejaksaan lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi, ketimbang undang-undang.

Demikian kesimpulan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang didampingi jajarannya, di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/07).

"Saya menyayangkan sikap kejaksaan yang lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi daripada undang-undang. Makanya saya mendesak Pak Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan hal tersebut. Karena, dasar pengajuan kasasi kasus Prita Mulyasari, sangatlah lemah," ujar Nudirman.

Pernyataan senada, dikemukakan anggota Komisi III DPR lainnya, Aboebakar Al Habsyi. Karena itu, anggota Fraksi PKS itu mendesak Prita untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Saya minta Prita segera mengajukan PK saja, karena saya yakin dia benar," ujarnya.

Menurut Aboebakar, Prita bukanlah koruptor yang masalahnya harus diselesaikan dengan hukum. Keadilan yang disampaikan Prita, katanya, hanya menyoal tentang layanan publik melalui surat elektronik yang dikirim.

"Masa kasus seperti itu dikriminalisasi," ujarnya menambahkan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, terdapat beberapa landasan hukum yang dijadikan Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk kasasi atas putusan vonis bebas Prita di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pertama, ujarnya, Surat Menteri Kehakiman tahun 1982 tentang pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara atas terdakwa Sonson Natalegawa. Namun belum diketahui, dalam perkara apa Sonson terseret.

Menurut Darmono, Sonson ketika itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya, atas upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa, Darmono menjelaskan Sonson kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi. Dalam hal ini Prita sendiri tidak bebas murni.

"Memang divonis bebas, tapi ada perbuatan melanggar hukum," ujarnya menambahkan.

Menurut Darmono, di persidangan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan mengirim surat elektronik. Sehingga, ini alasan jaksa melakukan upaya kasasi, karena tidak bebas murni.

Sebagaimana diketahui, Prita Mulyasari kembali menjadi pesakitan setelah Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap putusan bebas Pengadilan Tinggi Tangerang.

Kasus ini bermula dari email Prita yang berisi keluhan terhadap pelayanan kesehatan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Email tersebut bocor di dunia maya yang berujung pada tuntutan dari pihak RS Omni Internasional kepada Prita baik tuntutan pidana maupun perdata.

Dalam perjalanannya, pengadilan membebaskan Prita dari tuntutan pidana maupun perdata. Kasus ini juga melahirkan gerakan sosial berupa koin untuk Prita. (daf/ian)

http://www.faktapos.com/content/lain-lain/9769-komisi-iii-pertanyakan-pengajuan-kasasi-kasus-prita.html

Jaksa Agung Diminta Selidiki Alasan Dibalik Pengajuan Kasasi Kasus Prita


Beragam pertanyaan dan kritikan tajam disampaikan kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait latar belakang keputusan untuk mengajukan kasasi terhadap kasus Prita Mulyasari. Beberapa anggota Komisi III menilai langkah Kejaksaan tersebut tidak berdasarkan landasan yuridis yang tepat sehingga patut diduga ada kepentingan dibalik putusan jaksa tersebut.

“Pengajuan kasasi Jaksa landasan yuridisnya tidak kuat ini menunjukkan lemahnya pemahaman kejaksaan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Jelas KUHAP menyebut terang benderang, perkara bebas tidak dikualifikasi bebas murni atau tidak. Jadi menurut saya Jaksa Agung perlu menyelidiki kenapa Jaksa begitu ngotot. Saya dapat informasi Omni bekerjasama dengan Kejaksaan, apa keterkaitan itu yang menjerat Ibu Prita,” tanya anggota Komisi III dari FP3 Ahmad Yani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senin (18/7/2011).

Sementara itu Nudirman Munir anggota Komisi III dari FPG mengingatkan keputusan mengajukan kasasi terhadap kasus Prita jelas berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tahun 1983. Bagaimana mungkin menurutnya dua surat tersebut bisa mengalahkan aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Sedangkan alasan Yurespredensi jelas tidak dapat digunakan.

“Pak semua tahu, kita masuk Fakultas Hukum sudah dijelaskan Yuresprudensi itu digunakan kalau tidak ada aturan hukumnya, kalau ada bukan Yuresprudensi namanya tapi malanggar hukum, melanggar undang-undang namanya,” pungkasnya. Nudirman mengingatkan kondisi ini seperti melihat aparat melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Baginya ini sudah merupakan peringatan pentingnya melakukan revisi KUHAP, memberikan sanksi terhadap aparat yang melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum.

Kekecewaan juga disampaikan oleh anggota Komisi III dari FPKS Aboe Bakar Alhabsy. “Saya tidak habis pikir sikap Kejaksaan Agung soal Prita. Permasalahannya adalah dia bukan koruptor Pak, dia cuma berkeluh kesah tentang pelayanan publik yang gak enak, masa kayak gitu dikriminalisasi. Mau apa ni maksudnya, Kejaksaan Agung?” Ia juga menyatakan mendukung upaya hukum yang dilakukan Prita untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.

Pada bagian lain anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding meminta dilakukan revisi terhadap SOP yang selama ini berlaku di Kejaksaan. Ia menilai ada indikasi apabila Jaksa tidak melakukan kasasi atau upaya hukum terhadap suatu vonis maka Jaksa yang bersangkutan akan dieksaminasi. “Menurut saya SOP ini perlu direvisi,” tandasnya.

Menjawab hal ini Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan instruksi pertamanya pada saat dilantik adalah dalam penegakan hukum para Jaksa harus berorientasi pada keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan yang mengedepankan hati nurani. Baginya ini merupakan tantangan tersendiri karena sampai saat ini soal nurani tidak ada sekolahnya. “Tapi kita terus mencoba memotivasi Jaksa agar jangan menyamaratakan kasus-kasus yang ditangani,” imbuhnya.

Ia menambahkan kasus kasasi Prita akan menjadi perhatian Kejaksaan. “Saya, kedepan ingin menyampaikan InsyaAllah dengan instruksi saya, Jaksa tidak perlu gebyah uyah perkara yang ditangani. Kalau menyangkut rakyat kecil, tidak menyentuh kondisi yang berakibat pada perekonomisan dan sebagainya mungkin kita perhatikan seperti itu. Tidak perlu kasasi,” tandasnya.

Kasus Prita Mulyasari berawal dari dari tulisannya tentang pelayanan medis RS Omni, Tangerang, yang dikirimkannya ke teman-temannya yang lantas beredar di milis-milis. Manajemen Omni merasa keberatan dan membawa kasus ini ke pengadilan dengan dakwaan pencemaran nama baik. Prita dinyatakan bebas di tingkat kasasi pengadilan tinggi. Prita dibebaskan dari kewajibannya membayar denda sebesar Rp 204 juta. Tidak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Tangerang akhirnya mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi terhadap Prita. Ibu tiga orang anak ini akhirnya dijerat dengan Undang-undang ITE dan terbukti melakukan pencemaran nama baik lantaran telah menyebarkan keluhan layanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik. Dengan putusan tersebut, Prita terancam kembali mendekam dalam bui selama 6 bulan. (iky)

http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi3/2011/jul/20/2971/jaksa-agung-diminta-selidiki-alasan-dibalik-pengajuan-kasasi-kasus-prita

Anggota Komisi III Pertanyakan Kasus Makindo

MedanBisnis � Jakarta. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan pihak kejaksaan agung tidak segera melimpahkan kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo Tbk. ke pengadilan, sementara berkas acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.
Saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin, anggota Komisi III dari FPKS Aboe Bakar mengatakan bahwa berkasa kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sendiri sejak enam bulan lalu.

"Namun entah mengapa hingga kini perkara itu tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Ada apa ini? bagaimana kejaksaan agung menjelaskan permasalahan ini," ujarnya.

Selain itu, Aboe Bakar juga mempertanyakan mengapa pihak yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik itu, ternyata kini justru menjadi kuasa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pencemaran nama baik MA oleh komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.

Hal senada juga dipertanyakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding. Sudding menduga adanya konflik kepentingan di internal kejaksaan agung sehingga pihak jaksa tidak lagi obyektif dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.

"Kalau memang berkas sudah dinyatakan P21, ya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak berarti ada yang salah atau ada konflik kepentingan jaksa disana," ujarnya.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut yang berarti atas berbagai laporan yang telah disampaikan para anggota Dewan dalam setiap rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.

Demikian pula dalam kasus Makindo itu, menurut dia, pihaknya tidak yakin adanya respon memadai aparat kejaksaan itu karena tampak jelas adanya intervensi disana.

"Lalu apa yang bisa diharapkan dari penegak hukum ini jika aparat-aparatnya hanya bersandiwara dan penuh dengan konflik kepentingan," ujarnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendie berjanji akan menindaklanjutinya. "Kita akan lihat dulu. Kalau P-21, alat bukti serta ada tersangkanya jelas harus masuk pengadilan," ujar Marwan.(ant)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/07/18/45767/anggota_komisi_iii_pertanyakan_kasus_makindo/

DPR Pertanyakan Penyelesaian Kasus Makindo




JAKARTA--MICOM: Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik PT Makindo Tbk, ke pengadilan, padahal berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.

Saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin (18/7), anggota Komisi III dari F-PKS Aboe Bakar mengatakan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik PT Makindo itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sejak enam bulan lalu.

"Namun, entah mengapa hingga kini perkara itu tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Ada apa ini? bagaimana Kejaksaan Agung menjelaskan permasalahan ini?" tanya Aboe Bakar berapi-api.

Selain itu, Aboe Bakar juga mempertanyakan mengapa pihak yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik itu, ternyata kini justru menjadi kuasa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pencemaran nama baik MA oleh komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.

Hal senada juga dipertanyakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding. Sudding menduga adanya konflik kepentingan di internal Kejaksaan Agung sehingga jaksa tidak lagi objektif dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.

"Kalau memang berkas sudah dinyatakan P21, ya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak berarti ada yang salah atau ada konflik kepentingan jaksa di sana," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut yang berarti atas berbagai laporan yang telah disampaikan para anggota dewan dalam setiap rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.

Demikian pula dalam kasus Makindo itu, menurut dia, pihaknya tidak yakin adanya respons memadai aparat kejaksaan karena tampak jelas adanya intervensi di sana.

"Lalu apa yang bisa diharapkan dari penegak hukum jika aparat-aparatnya hanya bersandiwara dan penuh dengan konflik kepentingan," ujarnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Kejagung Marwan Effendy berjanji akan menindaklanjutinya. "Kita akan lihat dulu. Kalau P-21, alat bukti serta ada tersangkanya, jelas harus masuk pengadilan," kata Marwan. (Ant/OL-8)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/18/243051/284/1/DPR-Pertanyakan-Penyelesaian-Kasus-Makindo

Gayus Tambunan Ungkap Disuruh Denny ke Singapura


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di depan para anggota Panja Mafia Pajak, Gayus Halomoan Tambunan menuturkan, atas saran Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana kemudian ia pergi ke Singapura saat kasusnya meledak beberapa waktu lalu. Dengan polos, Gayus kemudian menyatakan siap dikonfrontir dengan Denny di depan para anggota Panja Mafia Pajak DPR.

Dari raut mukanya, Gayus mencoba mengungkap apa adanya saat ditanyakan oleh Trimedya, Panjaitan, salah seorang anggota Panja Mafia Pajak, siapa yang menyuruhnya berangkat ke Singapura.

"Saya ini hanya pegawai paling bawah. Saya tak punya power mengatur ini mengatur itu," kata Gayus menjawab sekaligus pertaynaan Aboebakar Al Hasby anggota Panja Mafia Pajak dari Fraksi PKS.

Gayus kemudian mengungkap kekecewannya, dirinya pernah dijanjikan menjadi whistle blower, akan diringankan atas permasalahan hukum yang dihadapi. Namun ternyata, informasi yang diberikan, Gayus mengaku malah menyulitkannya.

"Kamu nanti akan jadi whistle blower, dan mudah-mudahan akan kita ikuti terus, kita kawal," aku Gayus seraya menyatakan, yang menjanjikan itu adalah Denny Indrayana.

Trimedya Panjaitan kemudian mendalami perkataan Gayus Tambunan. Trimedya bertanya, apa yang dijanjikan Denny Indrayana kepada Gayus Tambunan sehingga mau pulang ke Indonesia setelah berhasil pergi ke Singapura. Padahal, kata Trimedya, Nazaruddin saja hingga saat ini tak mau pulang ke Indonesia.

Gayus mengaku, saat pertemuannya dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia dijanjikkan akan dijadikan whistle blower, dan mau menceritakan khusus kasus pajak Group Bakrie. Gayus mengaku dijanjikan oleh Denny Indrayana akan diringankan vonisnya sehingga hal itu yang menjadi alasan ia menuruti saran Denny Indrayana mau berangkat ke Singapura.

"Dia akan bantu, karena dia dekat dengan media. Faktanya, cerita saya malah dijadikan komoditas politik oleh dia (Denny Indrayana)," keluh Gayus.

Janji Denny Indrayana itu, aku Gayus lagi saat dipertegas Trimedya Panjaitan, diungkapkan di Singapura sehingga ia akhirnya mau balik ke Jakarta. Termasuk disuruh mengungkap soal perusahaan Group Bakrie.

Syariffudin Suding, anggota Panja dari Hanura juga ikut mempertegas lagi, apakah memang Denny Indrayana yang menyuruh Gayus Tambunan ke Singapura.

"Saya disarankan pergi, saja dulu ke sana (Singapura), supaya jangan langsung kamu yang ditangkap. Minimal Haposan dan lain-lain yang ditangkap. Nanti, saya jemput pulang bareng," ungkap Gayus seraya menirukan perkataan Denny Indrayana.

http://www.tribunnews.com/2011/07/20/gayus-tambunan-ungkap-disuruh-denny-ke-singapura

Gayus: Denny suruh saya ke Singapura & saya siap dikonfrontir

Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa mafia pajak mengungkapkan bahwa kepergiannya ke Singapura atas saran Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana saat kasusnya meledak beberapa waktu lalu. Bahkan, di depan para anggota Panja Mafia Pajak, Gayus menyatakan siap dikonfrontir dengan Denny.

Gayus mencoba mengungkap apa adanya saat ditanyakan oleh Trimedya, Panjaitan, salah seorang anggota Panja Mafia Pajak, siapa yang menyuruhnya berangkat ke Singapura.

"Denny Indrayana yang meminta saya pergi ke Singapura. Saya siap dikonfrontir," tegas Gayus saat memberikan keterangan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR-RI, Jakarta (20/7).

Ketika anggota Panja Mafia Pajak dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Hasby menanyakan peran Gayus yang cukup penting dalam kasus mafia pajak, pemuda lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) itu menampik hal itu.

"Saya ini hanya pegawai paling bawah. Saya tak punya power mengatur ini mengatur itu," kata Gayus menjawab sekaligus .

Gayus kemudian mengungkap kekecewannya, dirinya pernah dijanjikan jika ia bersedia menjadi whistle blower, maka akan diringankan sanksi hukum yang dihadapi. Namun ternyata, informasi yang diberikan, Gayus mengaku malah menyulitkannya.

"Kamu nanti akan jadi whistle blower, dan mudah-mudahan akan kita ikuti terus, kita kawal," aku Gayus seraya menyatakan, yang menjanjikan itu adalah Denny Indrayana.

Trimedya Panjaitan kemudian mendalami perkataan Gayus Tambunan. Trimedya bertanya, apa yang dijanjikan Denny Indrayana kepada Gayus Tambunan sehingga mau pulang ke Indonesia setelah berhasil pergi ke Singapura. Padahal, kata Trimedya, Nazaruddin saja hingga saat ini tak mau pulang ke Indonesia.

Gayus mengaku, saat pertemuannya dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia dijanjikkan akan dijadikan whistle blower, dan mau menceritakan khusus kasus pajak Group Bakrie. Gayus mengaku dijanjikan oleh Denny Indrayana akan diringankan vonisnya sehingga hal itu yang menjadi alasan ia menuruti saran Denny Indrayana mau berangkat ke Singapura.

"Dia akan bantu, karena dia dekat dengan media. Faktanya, cerita saya malah dijadikan komoditas politik oleh dia (Denny Indrayana)," keluh Gayus.

Janji Denny Indrayana itu, kata Gayus lagi saat dipertegas Trimedya Panjaitan, diungkapkan di Singapura sehingga ia akhirnya mau kembali ke Jakarta. Termasuk diminta mengungkap soal perusahaan Group Bakrie.

Syariffudin Suding, anggota Panja dari Hanura juga ikut mempertegas lagi, apakah memang Denny Indrayana yang menyuruh Gayus Tambunan ke Singapura.

"Saya disarankan pergi saja dulu ke sana (Singapura), supaya jangan langsung kamu yang ditangkap. Minimal Haposan dan lain-lain yang ditangkap. Nanti, saya jemput pulang bareng," ungkap Gayus seraya menirukan perkataan Denny Indrayana.

http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1525207-gayus-denny-suruh-saya-ke-singapura-saya-siap-dikonfrontir

Merasa Ditipu, Gayus Tambunan Serahkan Nama Penyidik ke Panja Mafia Hukum

JAKARTA--MICOM: Panja Mafia Hukum menjadi tempat curahan hati terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan.

Gayus Tambunan mengaku trauma dalam penyelidikan karena penyidik tidak melakukan sesuai janjinya kepada Gayus untuk menyelidiki lebih lanjut atasan Gayus.

Penyidik saat itu hanya menjadikan tiga tersangka yang memiliki pangkat rendah bukan atasannya.

"Dari awal yang membuat saya trauma dalam penyidikan sebut atasan. Waktu itu Bambang Heru dan Maruli dalam BAP selalu tersangka Maruli, namun waktu P21 Bambang tidak tersangka malah Maruli, saya dan Humala," kata Gayus di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (20/7).

Tindakan penyidik tersebut membuat Gayus kecewa dan kasihan dengan rekannya yang bernama Humala. Gayus menilai Humala tidak tahu apa-apa tapi menjadi tersangka.

Kekecewaan Gayus pada penyidik Bareskrim menjadi tanda tanya besar bagi anggota Panja Mafia Hukum. Karena itu, Gayus diminta menyebutkan nama penyidik tersebut.

"Sebutkan saja disini, kita terbuka sajalah," ucap Aboebakar dari Fraksi PKS.

Namun, Gayus ragu untuk mengungkapkan nama penyidiknya karena rapat panja tersebut terbuka untuk umum. Dan bila disebutkan, Gayus mengaku tak tega karena berkaitan dengan karir sang penyidik.

"Ini menyangkut karir seseorang, saya tidak bisa menyebutkannya disini," ujar Gayus.

Karena Panja Mafia Hukum tidak ingin ada tekanan selama rapat, Gayus dipersilakan menyerahkan nama penyidiknya kepada Ketua Panja Mafia Hukum yaitu Tjatur Sapto Edy melalui jawaban tertulis. (*/OL-9)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/07/243623/284/1/Merasa_Ditipu_Gayus_Tambunan_Serahkan_Nama_Penyidik_ke_Panja_Mafia_Hukum

Sabtu, 16 Juli 2011

Anggota DPR Minta Dirjen Lapas Dipecat


JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan George Obina oleh BNN di Lapas Cipinang, Kamis (14/7/2011), menambah panjang daftar persoalan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi ini juga dinilai amat memprihatinkan.

"Lho kok bisa, lapas yang seharusnya menjadi tempat pertobatan malah menjadi tempat untuk mengendalikan perdagangan narkoba. Lantas bagaimanakah fungsi pembinaan yang selama ini dijalankan oleh lapas?" tanya Aboe Bakar, anggota DPR dari Fraksi PKS, Jumat (15/7/2011) malam.

Menurut Aboe, seharusnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Lapas malu dengan kinerja buruk anak buahnya. "Ia seharusnya mau mundur, kalau tidak mau, ya harus dipecat," ujar Aboe yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR.

Apalagi, menurut Aboe, kasus narkoba di lapas sudah berulang kali terjadi. Sekadar contoh, sebelumnya di Lapas Nusakambangan juga ada yang mengendalikan peracikan narkoba. Kasus itu bahkan menyeret kepala lapas. Kasus transaksi narkoba yang lain juga terjadi di Lapas Barelang, dan yang terbaru adalah pesta narkoba yang dipergoki BNN di Lapas Bali.

"Meskipun kasus terakhir ini dibantah oleh kepala lapasnya," ujar Aboe.

Aboe menilai, lapas di Indonesia telah gagal menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi atas pengelolaannya selama ini. "Saya kira perlu ada evaluasi, Menkumham harus memiliki keberanian untuk memberikan reward and punishment kepada bawahannya," ujarnya.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/16/00580668/Anggota.DPR.Minta.Dirjen.Lapas.Dipecat

Lapas Sarang Narkoba, Pecat Ditjen Pemasyarakatan




Jakarta, CyberNews. Penangkapan George Obina oleh BNN di Lapas Cipinang Kamis (14/7) menambah panjang daftar persoalan narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Reaksi keraspun diberikan oleh Komisi III DPR RI, lapas dinilai telah menjadi sarang narkoba. Salah satu anggota komisi yang membidangi hukum Aboe Bakar, menyatakan sangat kecewa dengan kinerja Depkumham khususnya Ditjen Lapas.

“Lha kok bisa, lapas yang seharusnya menjadi tempat pertaubatan malah menjadi tempat untuk mengendalikan perdagangan narkoba. Lantas bagaimanakah fungsi pembinaan yang selama ini di jalankan oleh lapas ?”, ungkap legislator dari FPKS tersebut, Jumat (15/7).

Aboe menyebutkan beberapa contoh persoalan narkoba yang terjadi di lapas. “Tentu kita masih ingat, narkoba yang diracik dan dikendailan dari Nusa Kambangan bahkan persoalan ini menyeret Ka Lapas, atau kasus Karun yang mengendalikan transaksi narkoba dari Lapas Barelang, dan terbaru adalah perta narkoba yang dipergoki BNN di Lapas Bali meskipun dibantah oleh Ka Lapasnya”. Papar legislator dari dapil Kalsel tersebut.

Menurut Aboe, penggunaan Lapas sebagai tempat pengendalian bisnis narkoba memang cukup rasional. “Lapas itu tempat tertutup, jadi mereka merasa lebih leluasa untuk mengendalikan transaksi dari dalam. Para Bandar sulit diendus atau dikejar-kejar petugas, apalagi mentalitas sipir bergaji rendah cukup mudah terbeli”, terang Aboe dengan serius.

Lebih lanjut, Aboe menilai Lapas di Indonesia telah gagal menjalankan fungsinya, oleh karenanya perlu dilakukan evaluasi atas pengelolaannya selama ini.

“Saya kira perlu ada evaluasi, Menkumham harus memiliki keberanian untuk memberikan reward and punishment kepada bawahannya”. ujarnya.

Ketika ditanya apakah perlu dilakukan pergantian Dirjen Pemasyarakatan, dengan tegas Aboe menjawab “Pecat saja, karena sudah terbukti gagal. Mungkin perlu penyegaran SDM yang memiliki keberanian bersih-bersih di Lapas”.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/15/91045/Lapas-Sarang-Narkoba-Pecat-Ditjen-Pemasyarakatan

Kamis, 14 Juli 2011

MA dan KY Diminta Tak Saling Memojokkan


Rabu, 13 Juli 2011
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi di antara kedua institusi tersebut. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki misi yang sama dalam rangka menegakkan hukum, terutama menciptakan peradilan yang bersih.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial, Tjatur Sapto Edi, saat menanggapi laporan Mahkamah Agung ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KY Suparman Marzuki.

"Keduanya kan lembaga negara, dan memiliki misi yang sama, yakni menjaga kehormatan, martabat dan keluhuran hakim dengan tujuan untuk menciptakan peradilan yang bersih. Jadi tidak perlu saling memojokkan satu sama lain, cukup duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Menurut dia, MA sesungguhnya tidak perlu melakukan langkah hukum seperti itu. Sebab, persoalan internal di kedua lembaga tersebut cukup diselesaikan tanpa melibatkan institusi lain, seperti kepolisian."Kalau sikap MA seperti itu, perseteruan akan kembali memuncak. Itu yang tidak perlu terjadi," katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra menilai langkah MA melaporkan Suparman Marzuki ke Mabes Polri sebagai sikap yang berlebihan. MA, kata dia, seharusnya terbuka terhadap kritik dan menggunakannya untuk memperbaiki diri. Artinya, ujar Saldi, jika MA menggunakan langkah itu, sama saja membungkam kritik. "MA ini sifatnya jadi ultradefensif, sama saja dengan membungkam kritik," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan yang dilayangkan MA ke Polisi, merupakan buntut ketegangan antarkedua lembaga itu yang belum juga reda hingga saat ini. "Mereka belum mengambil langkah komunikasi yang dapat menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Namun Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman berpendapat berbeda. Ia menilai, tindakan MA merupakan dampak dari kebiasaan KY memberi pernyataan saat penyidikan pelanggaran kode etik hakim belum usai.

"Jangan seolah ngomong di koran itu hebat. Kalau nggak ngomong, kinerjanya nggak bagus. Kalaupun begitu, kepolisian tidak perlu menindaklanjuti laporan MA itu jika alat buktinya tidak cukup," kata Benny.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyesalkan sikap MA yang melaporkan komisioner KY ke kepolisian. Sikap tersebut, kata Aboe, semakin memperuncing perseteruan kedua lembaga negara tersebut. (Sugandi)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=282704

Komisi III Sarankan KY dan MA Duduk Bersama



Jakarta, FaktaPos.com - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi di antara kedua institusi tersebut. Pasalnya, kedua lembaga itu, memiliki misi yang sama dalam rangka menegakkan hukum, terutama menciptakan peradilan yang bersih.

Pernyutaan tersebut, dikemukakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial, Tjatur Sapto Edi, saat berbincang dengan FaktaPos.com, Selasa (12/07) menanggapi laporan Mahkamah Agung ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

“Keduanya kan lembaga negara, dan memiliki misi yang sama, yakni menjaga kehormatan, martabat dan keluhuran hakim dengan tujuan untuk menciptakan peradilan yang bersih. Jadi menurut saya, tidak perlu saling memojokkan satu sama lain, cukup duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi,” ujar Tjatur.

Menurut dia, Mahkamah agung sesungguhnya tidak perlu melakukan langkah hukum seperti itu. Sebab, katanya, persoalan internal di kedua lembaga tersebut, cukup diselesaikan tanpa melibatkan institusi lain, seperti kepolisian.

“Kalau sikap Mahkamah Agung seperti itu, sama saja membuka kembali pengalaman sebelumnya, sehingga perseteruan akan kembali memuncak. Itu yang tidak perlu terjadi. Karenanya, KY dan MA harus duduk bersama, jangan melibatkan institusi lain,” ujarnya menambahkan.

Ia juga mengatakan, langkah MA tersebut, menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak mau menerima kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk dari Komisi Yudisial. Seharusnya, kata Tjatur, MA lebih terbuka dan berupaya melakukan perbaikan di internal lembaganya.
Pernyataan yang sama, disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra. Ia mengatakan, langkah Mahkamah Agung melaporkan Suparman Marzuki ke Mabes Polri, dinilai sebagai sikap yang berlebihan.

MA, kata dia, seharusnya terbuka terhadap kritik dan menggunakannya untuk memperbaiki diri. Artinya, ujar Saldi, jika MA menggunakan langkah itu, sama saja membungkam kritik. "MA ini sifatnya jadi ultradefensif, sama saja dengan membungkam kritik," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan yang dilayangkan MA ke Polisi, merupakan buntut ketegangan antarkedua lembaga itu yang belum juga reda hingga saat ini. "Mereka belum mengambil langkah komunikasi yang dapat menyelesaikan persoalan ini," ujarnya lebih lanjut.

Namun Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman berpendapat berbeda. Ia menilai, tindakan MA seperti itu, merupakan dampak dari kebiasaan Komisi Yudisial memberi pernyataan saat penyidikan pelanggaran kode etik hakim belum usai.

"Jangan seolah ngomong di koran itu hebat. Kalau enggak ngomong, kinerjanya enggak bagus. Kalaupun begitu, kepolisian tidak perlu menindaklanjuti laporan MA itu jika alat buktinya tidak cukup,” ujar Benny.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Aboe Bakar Al Habsy menyesalkan sikap MA yang melaporkan komisioner KY ke kepolisian. Sikap tersebut, kata Aboe, semakin memperuncing perseteruan kedua lembaga negara tersebut.

"Seharusnya, dua lembaga ini membangun sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan di Indonesia. Begitu juga dengan kehadiran KY, seharusnya menjadi trigger bagi MA dalam meningkatkan kualitas dan integritas para hakim. Artinya, jangan menganggap KY sebagai lawan yang mencari kelemahan MA.

Demikian pula sebaliknya MA jangan dilihat sebagai obyek yang selalu dicurigai oleh KY," ujar Aboe.
Karena itu, ia menyarankan agar KY dan MA meningkatkan komunikasi dan koordinasi, sehingga jika ada persoalan, tidak perlu mengambil langkah melaporkan ke polisi. Sebaliknya, dijadikan masukan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

"Tak perlu lah MA lapor ke Mabes, seharusnya temuan KY dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan. Saya pun berharap KY akan lebih elegan dalam bersikap, bila memang ada indikasi permainan uang dalam perekrutan hakim, sebaiknya melakukan verifikasi data dan menyampaikannya ke MA," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung melalui ketua tim advokasinya, Petter Kurniawan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sutarman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri.

Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi itu, dilaporkan karena mengungkapkan ke media massa, bahwa Mahkamah Agung membandrol setoran calon hakim sebesar Rp 300 juta dan untuk menjadi kepala Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar uang Rp 275 juta. (daf/nov)

http://www.faktapos.com/content/fakta-terkini/9521-komisi-iii-sarankan-ma-dan-ky-duduk-bersama.html

Anggota DPR Nilai MA-KY Tak Harmonis

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR dari FPKS Aboe bakar menilai laporan Mahkamah Agung (MA) terhadap seorang Komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik merupakan bukti tidak harmonisnya dua lembaga itu.

Menurut Aboe di Gedung DPR Jakarta, Rabu, seharusnya dua lembaga hukum tersebut membangun sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan di Indonesia.

"Seharusnya kehadiran KY menjadi `triger` bagi MA dalam meningkatkan kualitas dan integritas para hakim, jadi KY jangan dianggap sebagai lawan yang mencari kelemahan MA. Demikian pula sebaliknya MA jangan dilihat sebagai obyek yang selalu dicurigai oleh KY," Aboe yang juga anggota Panja RUU KY tersebut.

Lebih lanjut Aboe menjelaskan bahwa dua lembaga ini memang sejak awal kelihatan tidak akur.

"Banyak pihak memang menilai demikian, coba perhatikan ketika ada persoalan perekrutan hakim tanpa melibatkan KY tahun kemarin atau ketika KY akan diberi kewenangan menyadap. Ketegangan antar dua lembaga ini telah nampak dengan jelas," ujarnya.

Lebih lanjut Aboe menyarankan agar KY dan MA untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, utamanya bila terjadi persoalan seperti sekarang.

"Tak perlu lah MA lapor ke Mabes, seharusnya temuan KY dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan. Saya pun berharap KY akan lebih elegan dalam bersikap, bila memang ada indikasi permainan uang dalam perekrutan hakim, sebaiknya melakukan verifikasi data dan menyampaikannya ke MA", tegas anggota DPR dari dapil Kalsel tersebut.

"Mari kita bangun peradilan yang bersih, tanpa menonjolkan ego sektoral", ujarnya lagi.

Sebelumnya MA mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner KY, Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.

"Saya bersama tim advokasi melaporkan salah satu komisioner KY. Jadi saya serahkan sama kuasa hukum untuk menjelaskan," ujar Juru Bicara MA Hatta, Senin (11/7).

Dikatakan Hatta, laporan tersebut merupakan laporan resmi ke Mabes Polri. Suparman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tapi langsung dikemukakan di hadapan publik.

http://id.berita.yahoo.com/anggota-dpr-nilai-ma-ky-tak-harmonis-063619684.html

Saling Serang, MA dan KY Dinilai tak Harmonis?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Aboe bakar, menilai laporan Mahkamah Agung (MA) terhadap seorang Komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik merupakan bukti tidak harmonisnya dua lembaga itu.

Menurut Aboe, di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/7), seharusnya dua lembaga hukum tersebut membangun sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan di Indonesia. "Seharusnya kehadiran KY menjadi 'triger' bagi MA dalam meningkatkan kualitas dan integritas para hakim, jadi KY jangan dianggap sebagai lawan yang mencari kelemahan MA.

Demikian pula sebaliknya MA jangan dilihat sebagai obyek yang selalu dicurigai oleh KY," Aboe yang juga anggota Panja RUU KY tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua lembaga ini memang sejak awal kelihatan tidak akur.

"Banyak pihak memang menilai demikian, coba perhatikan ketika ada persoalan perekrutan hakim tanpa melibatkan KY tahun kemarin atau ketika KY akan diberi kewenangan menyadap. Ketegangan antar dua lembaga ini telah nampak dengan jelas," ujarnya.

Aboe menyarankan agar KY dan MA untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, utamanya bila terjadi persoalan seperti sekarang. "Tak perlu lah MA lapor ke Mabes, seharusnya temuan KY dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan. Saya pun berharap KY akan lebih elegan dalam bersikap, bila memang ada indikasi permainan uang dalam perekrutan hakim, sebaiknya melakukan verifikasi data dan menyampaikannya ke MA", tegas anggota DPR dari dapil Kalsel tersebut.

"Mari kita bangun peradilan yang bersih, tanpa menonjolkan ego sektoral", ujarnya lagi.

Sebelumnya MA mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner KY, Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.

"Saya bersama tim advokasi melaporkan salah satu komisioner KY. Jadi saya serahkan sama kuasa hukum untuk menjelaskan," ujar Juru Bicara MA Hatta, Senin (11/7).
Hata menegaskan laporan tersebut merupakan laporan resmi ke Mabes Polri.

Suparman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tapi langsung dikemukakan di hadapan publik.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/07/13/lo9eiv-saling-serang-ma-dan-ky-dinilai-tak-harmonis

Senin, 11 Juli 2011

MA Seharusnya Harmonisasi Kasus Prita

dakwatuna.com – Jakarta. Dimenangkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, kembali menjadi perhatian publik. Anggota komisi hukum DPR, Aboe Bakar menyayangkan adanya anomali pada penegakan hukum di Indonesia. “Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas, coba lihat kasus Prita ataupun kasus Randy Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak ataupun Century” ujar anggota Panja Mafia Pajak tersebut.

Menurut Aboe putusan kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien. “Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang nornatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit”, papar legislator dari PKS tersebut.

Lebih lanjut Aboe mengungkapkan bila terjadi silang kepengtingan antara pihak RS dan pasien, posisi keduanya pastilah tidak berimbang. “Bayangkan saja, pasien kayak Prita pastilah memiliki berbagai keterbatasan, baik pengetahuan tentang medis ataupun pendanaan. Bila ada sengketa dengan pihak RS, posisinya pasti tidak menguntungkan. Semangat hukum perlindungan konsumen adalah menyeimbangkan posisi tersebut”, tegas Aboe.

Terhadap kasus Prita, menurut Aboe seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum. “Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, disinilah ujung keadilan itu dicari” ujar Aboe memberikan saran.

“Sebaiknya ibu Prita segera mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya” pungkas Aboe.

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1583455630087949402

MA Seharusnya Harmonisasi Kasus Prita

Jakarta, CyberNews. Dimenangkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, kembali menjadi perhatian publik. Anggota komisi hukum DPR, Aboe Bakar menyayangkan adanya anomali pada penegakan hukum di Indonesia.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas. Coba lihat kasus Prita ataupun kasus Randy Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak ataupun Century," kata anggota Panja Mafia Pajak tersebut.

Menurutnya, putusan kasasi MA telah menciderai rasa keadilan masyarakat, karena dalam kasus Prita Mulyasari, hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang normatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit," kata legislator dari PKS tersebut.

Terhadap kasus ini, menurutnya, seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum.

"Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara...Sebaiknya ibu Prita segera mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya," pungkasnya.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/11/90598/MA-Seharusnya-Harmonisasi-Kasus-Prita

Putusan Prita = Bukti Hukum Sakit

JAKARTA (KRjogja.com) - Dikabulkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung kembali mengusik rasa keadilan masyarakat. Dalam perkara ini seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum. Bukan malah memenangkan pihak RS Omni Internasional.

"Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, di sinilah ujung keadilan itu dicari," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Aboe Bakar, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/7).

Politikus PKS itu pun menyayangkan putusan MK dan menyarankan agar Prita segera mengajukan peninjauan kembali.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas, coba lihat kasus Prita atau pun kasus Randi Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak, atau pun Century," ujar anggota Panja Mafia Pajak tersebut

Menurut Aboe, putusan Kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang normatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit,” paparnya.
Lebih lanjut, Aboe mengungkapkan bila terjadi silang kepentingan antara pihak RS dan pasien, posisi keduanya pastilah tidak berimbang.

"Bayangkan saja, pasien seperti Prita pastilah memiliki berbagai keterbatasan, baik pengetahuan tentang medis atau pun pendanaan. Bila ada sengketa dengan pihak RS, posisinya pasti tidak menguntungkan. Semangat hukum perlindungan konsumen adalah menyeimbangkan posisi tersebut,” tegas dia. (Okz/Tom)

http://www.krjogja.com/news/detail/91697/Putusan.Prita...Bukti.Hukum.Sakit.html

Bercermin Kasus Prita, Masih Bersihkah MA?

INILAH.COM, Jakarta - Dimenangkannya kasasi jaksa dalam kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (JA) merupakan bukti nyata bobroknya lembaga pengadilan.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi menyayangkan adanya anomali pada penegakan hukum di Indonesia. Kasus yang menyeret rakyat kecil ditindak cepat, sedangkan kasus para elite dibiarkan berlarut-larut.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas, coba lihat kasus Prita ataupun kasus Randy Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak ataupun Century," ujarnya kepada INILAH.COM, Senin (11/7/2011).

Menurut Aboe putusan kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang normatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap
layanan rumah sakit," ujar politisi PKS ini.

Menurut Aboe seharusnya MA tidak memutus perkara secara normatif. Melainkan memperhatikan rasa keadilan dan melakukan harmonisasi hukum.

"Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut," terangnya. [mah]

PKS Dukung Prita Ajukan PK


INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan dan mendukung Prita Mulyasari untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi meminta Prita tak perlu ragu mengajukan PK ke MA.

"Sebaiknya ibu Prita segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di MA," ujarnya kepada INILAH.COM, Senin (11/7/2011).

Aboe Bakar menambahkan, MA merupakan tempat muara seluruh perkara. Meski melelahkan, namun perjuangan memperebutkan keadilan harus terus dilakukan.

"Ini merupakan tugas MA, disinilah ujung keadilan itu dicari. Ibu Prita jangan menyerah mencari keadilan," ujar Aboe. [mah]

http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1687342/pks-dukung-prita-ajukan-pk

Putusan Prita Aneh, Bukti Hukum Sedang Sakit

JAKARTA - Dikabulkannya Kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, kembali mengusik rasa keadilan masyarakat. Dalam perkara ini seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum. Bukan malah memenangkan pihak RS Omni Internasional.

"Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, di sinilah ujung keadilan itu dicari,” ujar anggota Komisi Hukum DPR, Aboe Bakar, dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Senin (11/7/2011).

Politikus PKS itu pun menyayangkan putusan MK dan menyarankan agar Prita segera mengajukan peninjauan kembali.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas, coba lihat kasus Prita atau pun kasus Randi Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak, atau pun Century," ujar anggota Panja Mafia Pajak tersebut

Menurut Aboe, putusan Kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang normatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit,” paparnya.
Lebih lanjut, Aboe mengungkapkan bila terjadi silang kepentingan antara pihak RS dan pasien, posisi keduanya pastilah tidak berimbang.

"Bayangkan saja, pasien seperti Prita pastilah memiliki berbagai keterbatasan, baik pengetahuan tentang medis atau pun pendanaan. Bila ada sengketa dengan pihak RS, posisinya pasti tidak menguntungkan. Semangat hukum perlindungan konsumen adalah menyeimbangkan posisi tersebut,” tegas dia.
'?"/
http://news.okezone.com/read/2011/07/11/339/478280/putusan-prita-aneh-bukti-hukum-sedang-sakit

Komisi Hukum DPR Nilai Kasus Prita Cermin Hukum Pisau



JAKARTA - Dimenangkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, kembali menjadi perhatian publik. Anggota komisi hukum DPR, Aboe Bakar menyayangkan adanya anomali pada penegakan hukum di Indonesia.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas (seperti pisau-red), coba lihat kasus Prita ataupun kasus Randy Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak ataupun Century," kata Aboe Bakar yang juga menjabat sebagai anggota Panja Mafia Pajak DPR dalam rilisnya kepada okezone, Senin (11/7/2011).

Menurut Aboe putusan kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang nornatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit", papar legislator dari PKS tersebut.

Lebih lanjut Aboe mengungkapkan bila terjadi silang kepengtingan antara pihak RS dan pasien, posisi keduanya pastilah tidak berimbang.

"Bayangkan saja, pasien kayak Prita pastilah memiliki berbagai keterbatasan, baik pengetahuan tentang medis ataupun pendanaan. Bila ada sengketa dengan pihak RS, posisinya pasti tidak menguntungkan. Semangat hukum perlindungan konsumen adalah menyeimbangkan posisi tersebut," tegas Aboe.

Terhadap kasus Prita, menurut Aboe seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum. "Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, di sinilah ujung keadilan itu dicari," ujar Aboe memberikan saran.

"Sebaiknya ibu Prita segera mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya," pungkas Aboe.

Tax Mafia Eradication is Stagnant, DPR Says

With the Gayus Halomoan Tambunan conviction in the tax mafia and judicial mafia case. The cooperation between the Directorate General of Tax (Ditjen Pajak), the National Police (Polri), Attorney General’s Office (AGO), and Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) has lasted nearly four months now. However, the House of Representatives (DPR) view that the tax and judicial mafia eradication Joint Team to be stagnant.

"We are very disappointed with the results," said Aboe Bakar Al Habsyi, member of the Special Committee of Tax Mafia Eradication of DPR, in a hearing with the Joint Team at the DPR Secretariat, in Jakarta, Wednesday (1/6).

Aboe Bakar regretted that 151 companies that are allegedly connected in the tax mafia case with Gayus have not been processed. "Why haven’t more parties been caught by the team? Why did they stop in the Gayus case?" he asked.

Furthermore, Aboe Bakar asserted that DPR will conduct another inquiry (hak angket) on the tax mafia issue, if there is no progress on it.

Several factions at the DPR proposed an inquiry in the previous DPR's session. However, the proposal was rejected by a margin of two votes. The Prosperous Justice Party (PKS), Functional Group Party (Golkar), and Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP) were the most vocal factions on this issue. The Democratic Party and other factions rejected the proposal.

On the other hand, Edy Ramli Sitanggang, also a member of the Special Committee from the Democratic Party, was also disappointed with the results from the Joint Team.

He said that the Democratic faction rejected the inquiry in order to make sure the Joint Team could finish its duty without any obstacles.

"If the Joint Team failed to execute its duty, my colleagues would inevitably propose an inquiry," he said.

Mathius Salempang, Deputy Chairman of the Criminal Detective Agency (Bareskrim) at the Polri, admitted that the Police is having difficulties investigating the case. He explained that the 151 companies are related to the tax law case, not criminal law. Therefore, he called on the Ditjen Pajak to investigate the case first.

"If criminal action is found later seen, we are ready to handle it," Mathius asserted.

Fuad Rahmady, Director General of Taxation, requested more time to investigate the tax mafia case. He admits that his institution is having difficulties on this issue. "We are indeed frustrated. We also want to know, where the money came from. Is it from the alleged 151 companies? We are still investigating the case," he concluded.

Penangkapan Napi Narkoba di Lapas Menkumham Diminta Introspeksi




Prosedur dan mekanisme penangkapan seorang narapidana narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyisakan persoalan terkait kerusuhan di LP Kerobokan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai perlawanan para napi di dalam Lapas menunjukkan begitu kuatnya, jaringan dan soliditas napi sehingga bisa melindungi rekannya yang sudah diketahui bersalah dan akan ditangkap.

"Ini juga yang seharusnya menjadi introspeksi Menkumham beserta jajarannya di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Bahwa, para napi yang dibina di lapas harus benar-benar bebas dari narkoba," kata Neta di Jakarta, Minggu (3/7) kemarin.

Diakui Neta, perdebatan soal penangkapan pelaku peredaran narkoba di lapas menjadi persoalan. Satu pihak mendukung penggerebekan tanpa pemberitahuan kepada pihak internal Lapas, namun di lain pihak berpendapat sebaliknya. Dia menegaskan dirinya termasuk salah satu yang mendukung penggerebekan tiba-tiba dan cukup dikomunikasikan oleh pemimpin Lapas saja. "Karena kalau terlalu prosedural, keburu ketahuan. Bisa-bisa bocor dan target polisi bisa gagal," kata Neta.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan dirinya dapat memahami reaksi Menkumham yang kecewa dengan peristiwa kerusuhan di LP Kerobokan yang menimbulkan kerugian cukup besar di institusinya. Ketidaksenangan yang ditunjukkan Menkumham menurutnya wajar karena membela institusi.

Dia mengaku dapat memahami obsesi yang mungkin dimiliki polisi ketika hasil kerjanya dinilai sukses luar biasa. "Karena itu, sebuah keberhasilan menjadi fenomenal, karena ada di dalam penjara dan bisa menangkap. Itu pun yang ditangkap eks Densus 88," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Soal koordinasi, kata Aboe Bakar hanya urusan teknis. Seperti, pergerakannya akan ditentukan oleh kepala, bukan oleh anak buah.

Anggota Komisi III Yahdil Abdi Harahap mengatakan inti persoalan sebenarnya dari masalah ini adalah masuknya narkoba ke dalam LP dan peredarannya di kalangan narapidana dilakukan secara terbuka. "Karena itu, ketika praktik peeredaran narkoba di dalam LP menjadi terbuka dan terang benderang, kerja sama Kemenkum dan HAM dan BNN menjadi hal positif," ujarnya.

Untuk mencegahnya, dia mengatakan perlu pembahasan secara komprehensif dua institusi itu untuk mencari penyelesaian masalah. Misalnya, soal mekanisme razia dan penggerebekan. "Jadi yang perlu menjadi konsentrasi Menkumham, BNN dan polisi adalah agar narkoba tidak bisa masuk ke dalam LP," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini. n Rhama Deny

Indonesia Mengalami Krisis Kepemimpinan




Jakarta, CyberNews. Anggota Fraksi PKS DPR RI Aboe Bakar menilai dinamisasi politik dan hukum di tingkat nasional yang menghangat saat ini merupakan salah satu persoalan bangsa yang bersumber pada adanya krisis kepemimpinan.

"Seharusnya para tokoh menjadi panutan masyarakat, sayang kalau mereka saling serang. Ini pertanda Indonesia sedang mengalami krisis kepemimpinan," ujar Aboe Bakar menanggapi para tokoh nasional.

Dia mencontohkan, ketua DPR dan DPD saling serang pernyataan terkait wacana pembangunan Gedung DPD, Ketua MK dan mantan Hakim MK juga saling membuka "kartu" hingga mantan menteri mengolok-olok beberapa menteri yang diduga telah melakukan kebohongan publik.

Terkait pernyataan antara pimpinan DPR dan DPD, anggota Komisi III itu menyarankan, agar Marzuki Alie dan Laode Ida segera menghentikan lontaran saling serang mereka di media. "Sudahlah, Pak Marzuki itu ketua DPR, sedangkan Laode pimpinan DPD. Tak elok rasanya kalau mereka saling serang di media," ujarnya.

Persoalan pembangunan gedung, menurut dia, bisa dibicarakan dengan duduk bersama, sementara perang kata-kata harus segera dihentikan.

Imbauan serupa juga dialamatkan kepada Ketua MK Mahfud MD dan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, karena bila hal ini terus dilanjutkan maka kepercayaan masyarakat terhadap MK akan turun. "Mereka berdua kan pernah membesarkan MK, sungguh disayangkan kalau sekarang saling serang dan saling memojokkan. Dalam kondisi apapun wibawa institusi MK harus tetap dijaga oleh ketua dan alumninya," ujarnya.

Sementara, untuk persoalan surat palsu, ia berpendapat, hal itu sebaiknya diserahkan pada proses hukum saja. Untuk kasus olok-olok mantan menteri, Aboe mengingatkan Yusril Izha Mahendra agar melakukan komunikasi politik dengan baik dan tidak perlu mencaci para pejabat negara yang telah dinilainya salah.

"Tak elok pula kalau Yusril mencaci maki Menkumham dan Jaksa Agung. Bagaimanapun Yusril juga mantan menteri dan mantan ketua partai. Sebagai tokoh publik seharusnya ia memberi contoh yang baik," ujarnya.

Orasi Aboe Bakar Bubarkan Pendemo


JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR Edi Ramli Sitanggang dan Aboe Bakar Al Habsy akhirnya menemui pendemo dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), di halaman Gedung DPR.

Dengan menggunakan pengeras suara, Edi menjanjikan DPR akan menerima aspirasi pendemo lewat dialog dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kita akan memberikan ruang dialog minggu depan untuk menyalurkan aspirasi. Kita kasih ruang,” ujar Edi disambut riuh pendemo, Selasa (5/7/2011).

Dalam tuntutannya, pendemo meminta DPR kembali mengamandemen UUD. “Nasionalisasi aset negara dan didistribusikan ke rakyat,” teriak orator.

Aksi ini sempat ricuh, pendemo merangsek ke halaman dengan menggeser paksa pagar besi setinggi lima meter. Tak hanya itu, pendemo menghancurkan pot bunga termasuk memecahkan kaca pos satuan pengamanan DPR.

Usai ditemui anggota DPR, pendemo yang jumlahnya seratusan orang membubarkan diri dengan tertib. Aksi mereka dilanjutkan dengan berdemonstrasi di Kantor BNP2TKI Pancoran, Jakarta Selatan.