Minggu, 02 Oktober 2011

Diingatkan, Keenam Hakim Agung Terpilih Harus Jaga Integritas


Jakarta, Pelita
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi keenam calon hakim agung yang terpilih menjadi hakim agung dalam voting yang dilakukan Komisi III DPR, Kamis (29/9) malam, dan sekaligus mengingatkan mereka untuk menjaga integritas.

Demikian disampaikan Aboe Bakar Al Habsyi di Gedung DPR Senayan Jakata, Jumat (30/9). “Saya ucapkan selamat bertugas kepada para hakim agung yang baru. Mereka adalah putera terbaik bangsa yang telah mengikuti berbagai tahap penyaringan dan meliwati seluruh tahap yang dipersyaratkan oleh UU. Karenanya mereka telah layak menjadi hakim agung di Indonesia,” ucap Aboe.

Mengenai kekurangan yang mereka miliki, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menganggap merupakan hal yang manusiawi. Karena itu dirinya berharap keenam hakim agung yang terpilih itu segera melakukan penyesuaian secara cepat untuk menutupi kekurangan yang dimilikinya.
Diketahui, dalam pemilihan calon hakim yang dilakukan melalui pemilihan suara terbanyak, Kamis (29/9) malam kemarin, terpilih keenam hakim agung. Mereka diantaranya Suhadi (hakim agung pidana), Andi Samsan Nganro (hakim agung pidana), Nurul Elmiyah (hakim agung perdata), Harry Djatmiko (hakim agung tata usaha negara (TUN)/Pajak), dan Dudu Duswara Machmuddin (hakim agung Pidana/Militer), dan Topane Gayus Lumbuun (hakim agung pidana).

Dikatakan, hakim agung dituntut memiliki menguasi secara mahir kemampuan dasar berupa hukum acara, dan filsafat hokum. Menurut dia, hukum acara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sedang filsafat hukum sangat diperlukan untuk menggali keadilan dan kekosongan hukum. Penguasaan atas dua kompetensi itu diharapkan akan membawa mereka layak untuk disebut para wakil tuhan di bumi
“Karenanya saya berpesan agar mereka keukeh menjaga integritas, moral, kejujuran, profesionalisme dan independensi, karena ditangan merekalah mata rantai penegakan hukum dipertaruhkan, dipundak merekalah keadilan disandarkan, selamat bertugas,” tegas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP PKS itu.

Pegang umpah
Adapun anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat menyatakan, Komisi III sudah melakukan secara maksimal dalam memilih hakim agung. Meskipun diyakini banyak orang tidak puas, namun tidak ada yang bisa membatalkan pengangkatan mereka menjadi hakim agung.
Namun, ia menyayangkan proses pemilihan hakim agung, terutama terkait minimnya partisipasi anggota DPR di setiap uji kelayakan 18 calon yang berjalan selama dua pekan.
“Jarang tercapai kehadiran 50 persen dari jumlah anggota. Bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali menguji ke 18 calon ini. Namun pada saat pemilihan 56 anggota Komisi hadir semua. Bagaimana mereka mengenal kapasitas calon-calon ini kalau tidak pernah hadir pada saat uji kelayakan?” ucap dia.
Padahal, papar politisi Gerindra ini, mereka yang dipilih adalah hakim agung, orang tertinggi yang membuat putusan tentang hukum. Karena itu, menurut dia, kedepannya perlu diperbaiki aturan tentang pemilihan ini, sehingga Komisi Yudisial cukup mengirimkan jumlah calon sebanyak yang kosong atau yang harus diisi, dan DPR memutuskan menerima atau menolak calon itu

Sedangkan anggota Komisi III dari Partai Demokrat Didi Irawady Syamsuddin, berharap pada seluruh hakim agung yang telah terpilih memegang teguh sumpah dan janji menegakkan hukum, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, yang tentu harus di atas segala-galanya.

“Mereka semua telah terpilih dengan baik secara demokratis. Pengabdian sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas MA dan perbaikan akan kualitas dunia peradilan adalah pekerjaan rumah yang akan ditunggu kita semua,” pungkas dia.

0 komentar:

Posting Komentar